Hukum & Kriminal

Eksepsi Aipda Robig bin Mulyono Ditolak Hakim, Keluarga Gamma Lega dan Bersyukur: Sudah Tepat

×

Eksepsi Aipda Robig bin Mulyono Ditolak Hakim, Keluarga Gamma Lega dan Bersyukur: Sudah Tepat

Sebarkan artikel ini
eksepsi Robig Eksepsi
Suasana sidang eksepsi Aipda Robig Zaenuddin di Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Kecamatan Semarang Barat, Selasa, 29 April 2025. (Made Dinda Yadnya Swari/beritajateng.tv)

SEMARANG, beritajateng.tv – Hakim menolak eksepsi atau nota keberatan Aipda Robig Zaenudin, tersangka penembakan Siswa SMKN 4 Semarang Gamma Rizkynata Oktafandy. Sidang kasus tersebut berlanjut ke tahap pembuktian.

Sidang kasus Robig berlangsung di Ruang Sidang Prof Oemar Seno Adji, Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Semarang Barat pada Selasa, 29 April 2025.

Dalam sidang tersebut, Robig hadir sebagai terdakwa dengan rompi oranye. Keluarga Gamma pun turut hadir bersama kuasa hukumnya.

Hakim Ketua Mira Sendangsari membacakan putusan sela atas keberatan yang penasihat hukum Robig sampaikan. Terdapat tiga poin putusan sela.

“Satu, menyatakan eksepsi penasihat hukum Terdakwa Robig Zaenudin bin Mulyono tidak dapat diterima. Dua, memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara nomor nomor 106/Pid.Sus/2025 PN Semarang,” ungkap Mira.

Tak hanya itu, hakim juga menetapkan biaya perkara yang timbul dalam perkara ini penentuannya pada putusan-putusan akhir. Hakim memerintahkan jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan saksi dalam sidang selanjutnya.

“Jadi eksepsinya kita tidak dapat diterima ya. Berarti sidang lanjut ya. Saksi kapan? Satu minggu?” papar Mira.

BACA JUGA: JPU Tegaskan Dakwaan Robig Pembunuh Gamma Sah, Minta Hakim Tolak Eksepsi

Keluarga Gamma lega atas putusan hakim

Mendengar keputusan hakim, keluarga Gamma dan para saksi sidang pun tampak lega dan terdengar mengucap syukur.

Sebagai informasi, sidang akan berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi pada Senin, 5 Mei 2025 mendatang di PN Semarang.

Kuasa hukum keluarga Gamma, Zainal Petir, mengungkap penolakan eksepsi oleh hakim merupakan langkah yang tepat.

Pihaknya pun menyebut sudah berkomunikasi dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk persiapan sidang berikutnya.

“Hakim menolak eksepsi itu sudah tepat. Kami sudah minta kepada LPSK, sudah komunikasi, untuk [sidang saat] pemeriksaan hadirkan saksi-saksi,” ungkap Zainal usai menghadiri sidang.

BACA JUGA: Tolak Dakwaan Jaksa, Penasihat Hukum Robig Berdalih Tembakan Naluri Polisi: Spontan

Akan hadir 5 saksi di sidang berikutnya

Sementara itu, tim penasehat hukum Aipda Robig, Bayu, merespons penolakan eksepsi oleh hakim

“Majelis Hakim membacakan bahwa poin-poin dari dakwaan nomor 7, 8, 9, 10 kalau tidak salah sampai 11, sebagaimana kami memegang dakwaan di dalam surat, dakwaan tidak ada nomor 7-11,” ungkap Bayu usai menghadiri persidangan.

Kendati begitu, pihaknya mengaku tetap menghormati proses hukum yang berlangsung. Baginya, wajar jika ada penolakan eksepsi. Ia pun mengaku akan menyiapkan pembelaan untuk sidang berikutnya.

“Tapi kami tetap menghormati proses hukum dan hal yang wajar eksepsi itu diterima atau tidak diterima. Kami akan menyiapkan pembelaan lebih lanjut terhadap klien kami,” beber Bayu.

Pada sidang berikutnya, Bayu menyebut akan ada lima saksi yang hadir.

“Kami akan menyiapkan saksi, terdekat saksi-saksi dari Jaksa Penuntut Umum; sidang selanjutnya akan menghadirkan 5 saksi,” pungkasnya. (*)

Editor: Mu’ammar R. Qadafi

Simak berbagai berita dan artikel pilihan beritajateng.tv dengan bergabung ke saluran kami.

Gabung Channel WhatsApp