SEMARANG, beritajateng.tv – Tiga petugas jaga tahanan Polda Jawa Tengah kuat dugaan melakukan praktik pungutan liar atau pungli terhadap para tahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Jawa Tengah. Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, uang hasil pungli tersebut digunakan secara pribadi oleh ketiga oknum polisi tersebut.
Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Artanto, membenarkan dugaan tersebut. Ketiga petugas yang dimaksud adalah Aiptu P, Bripka W, dan Bripka SU. Mereka kuat dugaan melakukan transaksi-transaksi layanan di luar standar operasional prosedur (SOP) kepada para tahanan.
Ia mengungkapkan, uang hasil pungli kemudian ketiga oknum petugas jaga tahanan gunakan untuk pribadi tersebut. Meski begitu, ia masih enggan membeberkan apa alasan utama ketiga petugas jaga tahanan itu melakukan pungli. Apakah alasan ekonomi atau tidak.
“[Uang pungli ke mana?] Untuk mereka gunakan secara pribadi. [Motifnya apa?] Kalau motif belum 86, tapi mereka sendiri yang memahami, karena uang itu mereka sendiri yang gunakan,” kata Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Artanto, Senin, 14 April 2025.
BACA JUGA: Pungli Berkedok THR Resahkan Warga di Pasar Kliwon Kudus, Ternyata Tradisi Tahunan
Ia juga memastikan bahwa berdasarkan hasil penyelidikan saat ini, tidak ada aliran uang pungli yang mengarah ke atasan. Berdasarkan pemeriksaan sejauh ini, uang pungli hanya di gunakan secara pribadi oleh ketiga pelaku.
“[Uang disetor ke komandan?] Nihil, masih ke mereka saja sendiri,” sambungnya.
Kejadian satu tahun yang lalu
Praktik pungli ini terungkap ke publik setelah beredarnya video pengakuan seorang mantan tahanan bernama Zamrudin di media sosial. Dalam video tersebut, ia mengaku harus membayar sejumlah uang untuk mendapatkan fasilitas seperti pindah kamar tahanan atau akses penggunaan handphone.
Menurut pengakuannya, pungutan berkisar antara Rp25 ribu hingga Rp1 juta.
“Kejadian sudah setahun yang lalu, saat itu ada perwira jaga yang melakukan kontrol tahanan yang menemukan ada tahanan yang tidak sesuai dengan lokasinya atau plotingnya, dan pada saat digeledah yang bersangkutan (Zamrudin) membawa rokok dan sebagainya, akhirnya yang bersangkutan ditegur dan dikembalikan lagi ke sel awal,” jelas Artanto.
BACA JUGA: Awasi Pungli Selama Pemutihan Pajak, Ombudsman Akan Buka Posko di Kantor Samsat Kota Semarang
Atas dasar laporan dan video tersebut, Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Jawa Tengah langsung melakukan penyelidikan dan menemukan bukti awal yang cukup untuk menindak ketiga oknum petugas.
Saat ini, Artanto menyebut bahwa ketiganya telah menjalani penempatan khusus (patsus) selama 30 hari, menjalani mutasi, dan akan segera menghadapi sidang disiplin.
“Saat ini kita masih melakukan pendalaman terhadap kasus tersebut namun hasil pemeriksaan awal dan konfirmasi dengan Zamrudin memang sudah ada bukti awal yang cukup bagi penyidik Propam untuk melakukan penindakan terhadap ketiga penjaga tahanan tersebut,” tegasnya. (*)
Editor: Farah Nazila






