Lebih lanjut, Hadi menjelaskan bahwa salah satu modus operandi dalam judi online adalah jual beli rekening. Pihaknya akan segera mengundang para camat dan kepala desa untuk memberantas judi online hingga ke tingkat paling bawah.
“Judol ini merambah sampai ke tingkat desa, kelurahan. Modusnya, jual beli rekening dan isi ulang, di antaranya,” terang Hadi.
“Tindakan kami, segera akan mengumpulkan para camat, kepala desa, lurah, untuk turut serta memberantas dan harus bertanggung jawab bahwa di daerahnya dijadikan sarang judi online,” tandasnya. (*)





