SEMARANG, beritajateng.tv – Nilai transaksi capai miliaran rupiah, Provinsi Jawa Tengah masuk tiga teratas provinsi dengan jumlah pemain judi online terbanyak se-Indonesia.
Baru-baru ini, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Hadi Tjahjanto mengungkapkan bahwa lima provinsi di Indonesia memiliki jumlah pemain judi online terbanyak.
Peringkat tersebut terhitung menurut data dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Berdasarkan demografi, Provinsi Jawa Barat menempati posisi pertama dengan total 535.644 pemain judi online dan nilai transaksi mencapai Rp3,8 triliun.
BACA JUGA: Dari Nominal Ceban hingga Pemain Masih Bocah, Ini Deretan Fakta Temuan Satgas Pemberantasan Judol
Di posisi kedua, DKI Jakarta mencatatkan jumlah pemain sebanyak 238.568 orang dengan total transaksi sebesar Rp2,3 triliun.
Sementara itu, Jawa Tengah berada di urutan ketiga dengan 201.963 pemain judi online dan transaksi sebesar Rp1,3 triliun.
Provinsi Jawa Timur mengikuti di urutan keempat dengan 135.227 pemain dan nilai transaksi mencapai Rp1,051 triliun. Banten menutup daftar lima besar dengan 150.302 pemain judi online dan total sebesar Rp1,022 triliun.
“Hampir di seluruh provinsi itu sudah terpapar judi online,” ujar Hadi pada Selasa, 25 Juni 2024.
Peringkat kabupaten/kota dengan transaksi judi online terbanyak
Selain itu, data juga menunjukkan bahwa di tingkat kabupaten/kota, Kota Jakarta Barat menjadi kota dengan transaksi judi online terbesar yang mencapai Rp792 miliar, berlanjut Kota Bogor dengan Rp612 miliar.
Kabupaten Bogor berada di urutan ketiga dengan transaksi sebesar Rp567 miliar, kemudian Jakarta Timur Rp480 miliar, dan Jakarta Utara Rp430 miliar.
Untuk mengatasi masalah ini, Hadi menyebutkan bahwa data terkait judi online bahkan sudah tercatat hingga tingkat kecamatan.
“Oleh sebab itu, nanti camat, para kepala desa, kita undang di Kementerian Polhukam,” tuturnya.
BACA JUGA: Awas Rungkad! Kecanduan Judol Bisa Ludeskan Seisi Rumah, Pakar: Lebih Bahaya dari Judi Face to Face
Lebih lanjut, Hadi menjelaskan bahwa salah satu modus operandi dalam judi online adalah jual beli rekening. Pihaknya akan segera mengundang para camat dan kepala desa untuk memberantas judi online hingga ke tingkat paling bawah.
“Judol ini merambah sampai ke tingkat desa, kelurahan. Modusnya, jual beli rekening dan isi ulang, di antaranya,” terang Hadi.
“Tindakan kami, segera akan mengumpulkan para camat, kepala desa, lurah, untuk turut serta memberantas dan harus bertanggung jawab bahwa di daerahnya dijadikan sarang judi online,” tandasnya. (*)





