SEMARANG, beritajateng.tv – Beberapa waktu yang lalu, tepatnya Senin, 22 Januari 2024 sore, sebuah bangunan tua cagar budaya di Kawasan Kota Lama Semarang runtuh saat hujan deras. Menurut dugaan, gedung Butterworth yang runtuh tersebut lantaran terbengkalai dan lama tak terawat.
Dosen Arsitektur Soegijapranata Catholic University (SCU) Semarang, Antonius Ardiyanto, pun turut menyayangkan robohnya salah satu bangunan dengan sejarah panjang Kota Lumpia itu. Ia pun mendorong pemerintah dapat menerapkan salah satu konsep arsitektur yakni adaptive reuse atau pemakaian baru.
“Konsepnya adaptive reuse, atau penyesuaian baru alih fungsi secara adaptif. Bangunan kuno itu bisa setelah sekian waktu fungsinya berubah. Tinggal bagaimana arsitekturnya bergeraknya di interior,” kata Ardiyanto saat beritajateng.tv temui, Kamis, 25 Januari 2024.
Ardiyanto menjelaskan, Kawasan Kota Lama sebenarnya telah menerapkan adaptive reuse pada beberapa bangunannya. Hal tersebut dapat terlihat banyaknya kafe atau tempat makan yang menempati bangunan tua dengan gaya kolonial Belanda itu.
BACA JUGA: Membongkar Latar Belakang Gedung Butterworth Semarang, Tempat Bersejarah Kota Lama yang Roboh
Salah satunya Gedung Pengadilan alias Rad van Justisie yang dibangun pada tahun 1760 dan merupakan salah satu gedung tertua di Kawasan Kota Lama. Kini, gedung tersebut menjadi lokasi sebuah restoran ikan bakar.
Yang mana, kata Ardiyanto, artinya Kawasan Kota Lama memang telah dikonsep sedemikian rupa menjadi sebuah kawasan yang multifungsi dan kolaboratif.
“Memang nggak mungkin mengembaikan fungsi lamanya, penghuninya udah nggak ada, sistem bisnisnya juga sudah nggak ada, tetapi itu jadi sejarah kota. Kalau dibiarin menjadi monumen apa fungsinya? Memang lebih baik dialihfungsikan,” imbuhnya.
Alih fungsi bangunan tua Kota Lama juga kurangi biaya perawatan
Lebih lanjut, Ardiyanto menuturkan jika pengalihfungsian bangunan di Kawasan Kota Lama kepada pihak swasta juga bisa memberi keuntungan tersendiri bagi pemerintah. Salah satunya menghemat biaya konservasi yang mana jika bangunannya pihak lain gunakan, maka biaya perawatan akan pihak terkait tanggung.
Namun, Ardiyanto menggarisbawahi bahwa pemanfaatan bangunan tua harus tanpa mengubah bentuk arsitektur dasarnya.
“Mempertahankan arsitekturnya karena merupakan bagian dari sejarah kota. Dan kemudian mengfungsikannya. Karena adaptive reuse juga sudah menjadi tren di seluruh dunia,” katanya.
BACA JUGA: Gedung Butterworth Roboh, Pemkot Semarang Akui Kesulitan Hubungi Pemilik
Dalam memanfaatkan bangunan tua, memang membutuhkan kreativitas tersendiri. Namun denikian, Ardiyanto menegaskan jika alih fungsi bangunan tua merupakan salah satu solusi terbaik dalam menjaga keberlangsungan saksi bisa sejarah kejayaan kota.
“Itu menjadi sisa sejarah kota yang masih bisa kita lihat, itu bagian dari kejayaan masa lalu kita,” tandasnya. (*)
Editor: Mu’ammar R. Qadafi





