Menurut Joko, beberapa TPS yang terletak di dalam gedung atau rumah padat penduduk berpotensi menggunakan tembok atau papan sebagai batasnya. Hal itu tentu menghambat keikutsertaan masyarakat dalam menyaksikan seluruh proses Pemilu secara terbuka.
“Supaya nanti tidak ada potensi gugatan gara-gara desain TPS, nanti bisa terjadi pemungutan suara ulang ketika masyarakat tidak bisa menyaksikan,” ucapnya.
Ia mengatakan, yang tidak boleh menjadi konsumsi publik hanyalah proses pencoblosan selama di bilik suara. Selain itu, seluruh proses pemungutan suara harus bisa transparan.
BACA JUGA: Keliling Cek Gudang Logistik Pemilu, Mbak Ita: Pastikan Kondisi Aman
Yang terpenting, kata Joko, hal ini bukanlah soal curang atau tidak curang. Akan tetapi soal bagaimana pelaksanaan Pemilu dapat berjalan sesuai dengan norma yang telah aturannya sudah ada dalam Undang-Undang maupun peraturan KPU.
“Harapannya, masyarakat ikut mengawasi itu supaya hasilnya bisa semua pihak terima atau dengan kata lain menjaga integritas seluruh tahapan pemilu,” tandasnya.(*)
Editor: Farah Nazila