Kesehatan

Jutaan PBI JK Nonaktif, 17 Kabupaten/Kota di Jateng Bisa Reaktivasi Kartu dan Aktif dalam 1 x 24 Jam

×

Jutaan PBI JK Nonaktif, 17 Kabupaten/Kota di Jateng Bisa Reaktivasi Kartu dan Aktif dalam 1 x 24 Jam

Sebarkan artikel ini
JK PBI
Deputi Direksi Wilayah VI BPJS Kesehatan, Yessi Kumalasari, saat ditemui di kantornya, Selasa, 10 Februari 2026. (Yuni Esa Anugrah/beritajateng.tv)

SEMARANG, beritajateng.tv – Penonaktifan sekitar 1,6 juta peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) di Jawa Tengah sempat menimbulkan kekhawatiran masyarakat terkait akses layanan kesehatan.

Namun demikian, tidak semua daerah mengalami proses reaktivasi yang lama. Di 17 kabupaten/kota di Jawa Tengah, kartu JKN peserta PBI JK yang nonaktif dapat diaktifkan kembali hanya dalam waktu satu hari.

Deputi Direksi Wilayah VI BPJS Kesehatan, Yessi Kumalasari, menjelaskan bahwa kemudahan tersebut berlaku bagi daerah yang berstatus non cut-off. Yakni, wilayah yang pemerintah daerahnya memiliki komitmen anggaran kuat untuk menjamin pembiayaan kesehatan masyarakat.

BACA JUGA: PBI JK Nonaktif di Jateng Sebanyak 1,6 Juta, BPJS Kesehatan Ungkap 17 Ribu Peserta Sudah Reaktivasi

“Di Jawa Tengah saat ini ada 17 pemerintah kabupaten/kota yang posisinya non cut-off. Artinya, kalau didaftarkan satu kali 24 jam melalui pemerintah daerah, kartunya bisa langsung aktif di kemudian hari,” ungkap Yessi saat beritajateng.tv temui di kantornya pada Selasa, 10 Februari 2026.

Menurut Yessi, mekanisme reaktivasi cepat ini sangat penting, terutama bagi masyarakat yang membutuhkan layanan kesehatan mendesak, seperti pasien rawat inap maupun penderita penyakit berat atau katastropik.

Daftar Kabupaten/Kota di Jawa Tengah yang Memungkinkan Reaktivasi PBI JK dalam 1 x 24 Jam

Adapun 17 kabupaten/kota di Jawa Tengah yang memiliki status non cut-off dan memungkinkan reaktivasi kartu PBI JK dalam 1×24 jam, antara lain Kota Semarang, Kota Pekalongan, Kota Magelang, Kota Surakarta, Kota Tegal, Kota Salatiga, Kabupaten Demak, Kabupaten Banyumas, Kabupaten Boyolali, Kabupaten Klaten, Kabupaten Sukoharjo, Kabupaten Karanganyar, Kabupaten Kudus, Kabupaten Rembang, Kabupaten Kebumen, Kabupaten Purworejo, dan Kabupaten Semarang.

Di sisi lain, Yessi menyampaikan keprihatinannya terhadap 18 kabupaten/kota lain di Jawa Tengah yang masih berstatus cut-off. Pada wilayah tersebut, peserta PBI JK yang kartunya nonaktif harus menunggu hingga tanggal 1 bulan berikutnya agar kepesertaan kembali aktif dan bisa peserta gunakan.

“Tentu ini tidak ideal buat masyarakat yang membutuhkan layanan dalam waktu dekat,” imbuhnya.

BACA JUGA: 21 Ribu Warganya Tereliminasi dari Data PBI JK Kemensos, Bupati Semarang Pastikan Bantuan Iuran Tercover Daerah

Lebih lanjut, pemberian status non cut-off yaitu kepada daerah yang memenuhi sejumlah indikator, di antaranya cakupan kepesertaan JKN minimal 98 persen, tingkat keaktifan peserta di atas 80 persen, serta adanya kepastian ketersediaan anggaran daerah.

Untuk mencegah kendala saat mengakses layanan di fasilitas kesehatan, Yessi mengimbau masyarakat agar secara rutin memeriksa status kepesertaan JKN melalui kanal layanan digital yang BPJS Kesehatan sediakan.

“Silakan cek kepesertaannya aktif atau tidak melalui WhatsApp PANDAWA di nomor 08118 165 165. Layanan ini beroperasi 24 jam sehari, 7 hari seminggu. Kami berkomitmen untuk melakukan aktivasi 1 x 24 jam jika data sudah terverifikasi. Karena kami paham masyarakat sangat butuh layanan tersebut,” pungkasnya.

Menteri Kesehatan: Rumah Sakit Tak Boleh Tolak Pasien

Sementara itu, Menteri Kesehatan (Menkes) RI, Budi Gunadi Sadikin, menegaskan rumah sakit tidak boleh menolak pasien, utamanya pasien Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) yang kepesertaannya sempat ternonaktifkan.

Penegasan itu disampaikan Menkes menyusul adanya keluhan layanan kesehatan yang tersendat akibat status PBI nonaktif. Termasuk pada pasien penyakit katastropik seperti cuci darah dan kemoterapi.

“Iya [RS tidak boleh menolak pasien], jadi sama seperti yang sebelumnya. Jadi orang yang kemoterapi dulu kan datang, ‘Oh, tiba-tiba enggak bisa kemo harus bayar.’ Enggak, ini tetap jalan. Orang yang cuci darah misalnya seminggu dua kali kan enggak bisa, ini tetap bisa,” ujar Budi di RSUP Dr Kariadi Kota Semarang.

Ia menegaskan, tidak boleh menghentikan layanan kesehatan bagi pasien penyakit katastropik, meskipun status PBI peserta bersangkutan sempat tercabut.

Budi menyebut, seluruh peserta PBI yang masuk kategori penyakit katastropik dan PBI-nya nonaktif tetap berhak mendapat layanan, karena datanya sudah tercatat.

BACA JUGA: Menkes Tegaskan RS Tak Boleh Tolak Pasien BPJS PBI Nonaktif: Kemoterapi dan Cuci Darah Tetap Jalan

Dalam kesempatan itu, Budi menjelaskan pemerintah telah mengambil keputusan untuk mengaktifkan kembali PBI yang tercabut secara otomatis selama tiga bulan, tanpa perlu pengurusan tambahan oleh masyarakat.

“Yang nomor satu, semua masyarakat yang punya PBI kemudian dibatalkan itu akan otomatis direaktivasi secara terpusat dari pusat selama tiga bulan. Jadi enggak usah datang ke mana-mana, akan otomatis aktif kembali,” jelasnya.

Namun, ia menegaskan, masa aktif tersebut hanya berlaku sementara. “Tapi aktifnya ini tiga bulan. Kenapa tiga bulan? Karena dalam tiga bulan ini akan benar-benar ada pengecekan,” ujar Budi.

Proses pengecekan tersebut akan melibatkan Dinas Sosial, BPJS Kesehatan, serta pemerintah daerah, untuk memastikan kepesertaan PBI tepat sasaran.

“Nanti oleh Dinas Sosial, oleh BPJS, juga oleh Pemda, apakah yang bersangkutan benar-benar kategori PBI atau tidak. Karena PBI ini kan kita mau berikan ke masyarakat yang miskin dan ada kuotanya,” jelasnya. (*)

Editor: Mu’ammar R. Qadafi

Simak berbagai berita dan artikel pilihan beritajateng.tv dengan bergabung ke saluran kami.

Gabung Channel WhatsApp