SEMARANG, beritajateng.tv – Menjelang akhir bulan Ramadan, umat Muslim harus memenuhi kewajiban penting yang tidak boleh terlupakan, yaitu menunaikan zakat fitrah.
Zakat fitrah bukan hanya bagian dari kewajiban dalam ajaran Islam, tetapi juga menjadi sarana penyucian diri bagi umat Muslim setelah menjalankan ibadah puasa selama Ramadan.
Pengasuh LPD Al-Bahjah, Buya Yahya, menjelaskan bahwa pembayaran zakat fitrah memiliki beberapa pembagian waktu dalam fikih agar umat Muslim tidak terlambat menunaikannya.
Berikut panduan lengkap waktu pembayaran zakat fitrah.
1. Waktu Jawaz (Waktu Kelonggaran)
Dalam mazhab Mazhab Syafi’i, umat Muslim sudah boleh membayar zakat fitrah sejak hari pertama Ramadan.
BACA JUGA: Baznas Kota Semarang Salurkan 19,5 Ton Lebih Zakat Fitrah Selama Ramadhan
Kelonggaran ini memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk menunaikan kewajiban lebih awal. Selain itu, panitia zakat atau amil juga memiliki waktu yang lebih longgar untuk menyalurkan zakat kepada para penerima yang membutuhkan.
2. Waktu Wajib
Secara hukum fikih, kewajiban zakat fitrah berlaku ketika seseorang masih hidup pada peralihan antara Ramadan dan Syawal.
Artinya, jika seseorang masih hidup pada akhir Ramadan hingga masuk malam Idul Fitri setelah waktu magrib, maka ia wajib menunaikan zakat fitrah.
Hal ini menjadi pengingat bagi umat Muslim agar tidak menunda kewajiban tersebut hingga mendekati hari raya.
3. Waktu Afdal (Paling Utama)
Waktu paling utama untuk membayar zakat fitrah adalah setelah terbit fajar pada hari Idul Fitri hingga sebelum salat Id berlangsung.
Namun, Buya Yahya mengingatkan agar umat Muslim tidak terlalu kaku mengejar waktu ini jika justru menyulitkan distribusi zakat. Membayar zakat satu atau dua hari sebelum lebaran sering kali lebih maslahat karena memudahkan penyaluran kepada fakir miskin.
4. Waktu Makruh
Membayar zakat fitrah setelah salat Idul Fitri, meskipun masih pada hari yang sama sebelum matahari terbenam, termasuk dalam waktu yang makruh.
Hal ini karena zakat fitrah seharusnya sudah diterima oleh mereka yang membutuhkan sebelum pelaksanaan salat Id.
5. Waktu Haram
Menunda pembayaran zakat hingga melewati hari raya atau masuk tanggal 2 Syawal termasuk waktu yang di haramkan.
BACA JUGA: Ketua DPRD Jateng Sumanto: Ramadhan Bawa Dampak Signifikan Terhadap Perekonomian Masyarakat
Jika seseorang baru membayar zakat setelah waktu tersebut, maka zakatnya tidak lagi dianggap sebagai zakat fitrah melainkan menjadi utang (qada) yang tetap wajib dibayarkan. Selain itu, orang yang menunda secara sengaja juga dianggap berdosa karena telah melalaikan hak kaum fakir miskin. (*)
Simak berbagai berita dan artikel pilihan beritajateng.tv dengan bergabung ke saluran kami.
Gabung Channel WhatsApp




