HeadlineHukum & KriminalJateng

Kasus Dugaan Korupsi Rp 500 M Bank Jateng, Gubernur Didesak Turun Tangan

×

Kasus Dugaan Korupsi Rp 500 M Bank Jateng, Gubernur Didesak Turun Tangan

Sebarkan artikel ini

SEMARANG, 28/12 (beritajateng.tv) – Komisi C DPRD Jateng mengungkap temuan adanya kredit macet hampir Rp 1 trilun di Bank Jateng Cabang Jakarta. Dewan juga mendesak Gubernur Jateng Ganjar Pranowo turun tangan untuk menertibkan adanya kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di bank milik Pemprov Jateng tersebut.

Wakil Ketua Komisi C DPRD Jateng Sriyanto Saputro mengatakan sejak awak pihaknya mendorong dan mendukung upaya Polri agar kasus dugaan korupsi dan TPPU tersebut diusut sampai tuntas. “Siapapun yang terlibat dalam kasus itu harus bertanggungjawab,” kata politisi Partai Gerindra tersebut, Selasa (28/12/2021).

Sriyanto mengungkap, Komisi C sempat melakukan kunjungan kerja ke Bank Jateng Cabang Jakarta di masa awal dilantik sebagai anggota dewan pada 2019. Saat itu pihaknya mendapati temuan kredit macet dalam jumlah fantastis di Bank Jateng Cabang Jakarta. Jumlahnya hampir Rp 1 triliun.

Mendapati temuan tersebut, pihaknya lantas meminta jajaran direksi secara serius mengatasi masalah tersebut. Terutama dengan meminimalisasi angka kerugian dan menempuh jalur hukum.

“Dengan ditemukannya kredit proyek bermasalah itu, sejak itu kami merekomendasikan untuk hentikan kredit proyek, kecuali yang bersumber dari APBD Jateng. Jadi kredit proyek sekarang sudah tidak ada lagi,” tandasnya.

Dia juga mendorong Pemprov Jateng selaku pemegang saham pengendali ikut bertanggung jawab atas kasus tersebut.

“Maka Gubernur juga harus ikut turun tangan menertibkan,” paparnya.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Bank Jateng belum memberikan klarifikasi atas persoalan ini.

Seperti diberitakan sebelumnnya, Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipikor) Bareskrim Polri mengungkap dua kasus dugaan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) di Bank Jateng cabang Jakarta dan Blora. Kedua kasus tersebut ditaksir menimbulkan kerugian negara hingga Rp 500 miliar.

Wadir Tipidkor Bareskrim Polri Kombes Pol Cahyono Wibowo mengatakan kasus dugaan korupsi dan pencucian uang pemberian kredit proyek terjadi di Bank Jateng Cabang Jakarta pada periode 2017-2019. Dalam kasus tersebut polisi menetapkan dua tersangka. Keduanya adalah mantan Pimpinan Bank Jateng Cabang Jakarta, Bina Mardjani dan Direktur PT Garuda Technology, Bambang Supriyadi.

“Dalam kasus ini, tersangka Bina diduga menyetujui kredit proyek yang diajukan tidak sesuai dengan ketentuan. Atas kejahatannya itu, Bina diduga menerima fee sebesar 1 persen dari proyek yang dicairkan,” katanya, Senin (27/12/2021). Kerugian negara yang timbul dari kejahatan tersebut ditaksir mencapai Rp 307 miliar.

Cahyono menambahkan, tersangka Bambang diduga merekayasa kontrak kerja proyek guna mengajukan kredit ke Bank Jateng Cabang Jakarta. Untuk memperlancar urusannya, dia diduga memberikan imbalan kepada Bina senilai Rp1,6 miliar. “Kerugian keuangan negara yang diduga dilakukan oleh tersangka BS sebesar Rp174 miliar,” bebernya.

Sedangkan kasus kedua terkait dugaan korupsi penyaluran kredit kepemilikan rumah (KPR) di Bank Jateng Cabang Blora. Dalam perkara ini penyidik telah menetapkan tiga orang tersangka.
Ketiga tersangka, ialah Kepala BPD Jateng Cabang Blora 2017-2019 Rudatin Pamungkas, Direktur PT Gading Mas Properti, Ubaydillah Rouf, dan Direktur PT Lentera Emas Raya, Teguh Kristianto.

“Kerugian negara sekitar Rp115 miliar,” pungkasnya.

(NK)

Simak berbagai berita dan artikel pilihan beritajateng.tv dengan bergabung ke saluran kami.

Gabung Channel WhatsApp