Nasional

Kejahatan Transnasional Terorganisir, Hukum Usang Indonesia Masih Gagal Jerat Penyelundup Satwa Liar

×

Kejahatan Transnasional Terorganisir, Hukum Usang Indonesia Masih Gagal Jerat Penyelundup Satwa Liar

Sebarkan artikel ini
Satwa Liar
Ilustrasi satwa liar. (Foto: Flickr/Julien)

SEMARANG, beritajateng.tv – Ketika jaksa penuntut Indonesia memburu pemimpin sindikat penyelundupan satwa liar yang beroperasi di dekat Selat Malaka, mereka mengandalkan UU Karantina tahun 2019 yang masih baru untuk menuntut hukuman penjara.

Setelah terlibat dalam penyelundupan ilegal empat anak singa, seekor macan tutul, dan 58 spesies kura-kura Bintang India dari Malaysia ke Indonesia, Irawan Shia, beroleh hukuman penjara empat tahun dan denda Rp1 miliar. Jika denda tersebut tidak terbayar, maka penggantinya adalah hukuman kurungan selama tiga bulan.

Hukuman ini merupakan hukuman terbesar yang pernah keluar. Namun, masih jauh dari apa yang semestinya jika Indonesia menyesuaikan hukumnya dengan konvensi global.

Perdagangan ilegal satwa liar merajalela di Indonesia, mulai dari spesies burung dan orangutan, hingga spesimen terumbu karang. Para pedagang satwa liar yang menggunakan platform daring jadi menemukan pasar baru.

BACA JUGA: Walikota Larang Peredaran Daging Anjing Untuk Konsumsi di Semarang

Kejahatan lingkungan merupakan perdagangan ilegal terbesar ketiga di dunia, menurut INTERPOL. Nilainya lebih dari 20 miliar dolar AS per tahun, namun masih terabaikan dan kurang ditindak.

Di Indonesia, perdagangan ilegal satwa liar merugikan perekonomian sekitar USD$852,4 atau Rp133 triliun juta setiap tahunnya. INTERPOL pun menyebutkan angka ini terus meningkat antara 5-7 persen per tahun.

Terlepas dari angka-angka tersebut, Indonesia masih belum cukup tanggap dalam menangani perdagangan satwa liar. Para pengamat sudah menyerukan penyidikan kriminal yang lebih baik dan hukuman yang lebih sesuai untuk para pelaku serta peningkatan kerangka kerja legislatif yang menangani kegiatan kriminal ini.

Karena sifatnya yang menguntungkan dan pasarnya yang luas, hampir tidak mungkin bagi para pelaku kejahatan untuk bertindak sendiri-sendiri dalam memperdagangkan satwa liar.

Perdagangan Ilegal Satwa Liar

Sama halnya dengan narkoba dan perdagangan manusia, perdagangan ilegal satwa liar melibatkan banyak jaringan kriminal. Dengan individu-individu yang memiliki tugas yang berbeda-beda dalam melakukan kejahatan tersebut.

Pemburu, broker, perantara, eksportir-importir, pedagang grosir, dan pedagang eceran, semuanya ada dalam rantai perusahaan kriminal.

Keterlibatan pelaku kejahatan terorganisir, kelompok kejahatan lain, pejabat, aparat, dan milisi dalam berbagai tahap perdagangan satwa liar mempersulit intervensi negara untuk menangani kejahatan yang dianggap sebagai kejahatan kompleks yang bersarang.

Oleh karena itu, perdagangan ilegal satwa liar secara umum menjadi kejahatan transnasional yang terorganisir, yang membutuhkan respons yang sesuai.

BACA JUGA: Kemenhut Serahkan Pengepul Trenggiling Asal Ambarawa ke Jaksa, Pelaku Terancam 15 Tahun Bui

Sebagai contoh, Konvensi PBB Menentang Kejahatan Transnasional Terorganisir (UNTOC), dalam menanggulangi kejahatan transnasional terorganisir memungkinkan pemerintah untuk mengkriminalisasi partisipasi, memperkenalkan pertanggungjawaban untuk badan hukum, melakukan teknik investigasi khusus dan bekerja sama secara internasional.

Terdapat program-program bagi lembaga penegak hukum untuk berkolaborasi secara efektif dalam memerangi kejahatan ini, seperti pengumpulan, pertukaran, dan analisis informasi mengenai sifat kejahatan terorganisir serta pelatihan dan bantuan teknis.

Namun, Indonesia belum mengadopsi inisiatif-inisiatif ini dalam peraturannya sendiri. Meskipun telah meratifikasi UNTOC pada tahun 2009, dasar utama respon Indonesia terhadap perdagangan ilegal satwa liar terletak pada Undang-Undang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Undang-undang yang telah berusia lebih dari 30 tahun ini tidak sesuai untuk memerangi perdagangan satwa liar yang merajalela saat ini.

Hukuman Terlalu Ringan

Sebagai contoh, hukuman pidana maksimal lima tahun penjara dan denda hingga Rp100 juta terlalu ringan daripada dengan kerugian oleh perdagangan satwa liar.

Hukum Indonesia tidak mengatur keterlibatan korporasi dalam perdagangan ilegal flora dan fauna yang dilindungi karena hanya menjerat pelaku perorangan.

Selain itu, undang-undang ini tidak melengkapi lembaga penegak hukum dengan kewenangan yang perlu untuk menyelidiki dan menuntut jika kejahatan semacam itu memiliki karakteristik lintas batas dan melibatkan sindikat.

Kemungkinan penggunaan teknologi untuk menghentikan perdagangan satwa liar juga belum ada aturannya. Meskipun pemerintah mengklaim bahwa Indonesia telah berhasil menggantikan dan memulihkan spesies yang terancam punah, hukum masih belum cukup untuk bereaksi secara komprehensif terhadap perdagangan satwa liar yang terus berkembang.

Walaupun tercatat sebagai vonis terbesar dalam kasus penyelundupan satwa liar, hukuman penjara yang Shia terima bahkan tidak mencapai hukuman maksimal dalam UU Konservasi tahun 1990, yang berbagai pengamat anggap terlalu ringan.

BACA JUGA: Bongkar Perdagangan Ilegal Trenggiling di Jateng, Kemenhut: Tersangka Asal Ambarawa Semarang

UU Karantina tidak secara khusus terancang untuk memerangi perdagangan satwa liar. Sebab, UU ini menuntut kelengkapan dokumen untuk satwa yang masuk ke Indonesia.

Jika para pelaku dapat menyediakan dokumen tersebut, kemungkinan untuk menuntut para pelaku perdagangan satwa liar dengan menggunakan undang-undang ini tidak akan terjadi.

Lembaga penegak hukum jarang melanjutkan kasus perdagangan satwa liar hingga ke bagian paling atas dari rantai bisnisnya. Sebab, mereka tidak dapat menganggapnya sebagai kejahatan terorganisir.

Meskipun Financial Action Task Force (FATF) merekomendasikan analisis lengkap mengenai potensi risiko pencucian uang yang berkaitan dengan perdagangan satwa liar ilegal, hukumannya belum sampai pada para pemimpin dan kurirnya.

Fakta bahwa pelaku pencucian uang dan pejabat tinggi korup lainnya tidak pernah dihadirkan dalam persidangan Shia menunjukkan strategi yang terfragmentasi dalam mengejar sindikat perdagangan satwa liar.

Pendekatan Indonesia dalam menangani perdagangan satwa liar mengancam ambisinya untuk tetap menjadi pusat keanekaragaman hayati di Asia Tenggara. Apalagi dengan semakin banyaknya spesies yang terancam punah. (*)

Anugerah Rizki Akbari adalah Kandidat Doktor di Van Vollenhoven Institute for Law, Governance, and Society, Leiden Law School, Universiteit Leiden. Ia juga memegang posisi tidak tetap sebagai dosen di Departemen Kriminologi, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Universitas Indonesia. Minat penelitiannya adalah kejahatan, hukum pidana, dan peradilan pidana. Dapat temui ia di Twitter @anugerahrizki. A.R. Akbari menyatakan tidak memiliki konflik kepentingan dan tidak menerima dana khusus dalam bentuk apa pun.

Artikel ini sebelumnya terbit dalam Bahasa Inggris di bawah lisensi Creative Commons oleh 360info™

Editor: Mu’ammar R. Qadafi

Simak berbagai berita dan artikel pilihan beritajateng.tv dengan bergabung ke saluran kami.

Gabung Channel WhatsApp