SEMARANG, beritajateng.tv – Ketua DPRD Kabupaten Semarang, Bondan Marutohening, menyayangkan sikap Pemkab Semarang terkait temuan dokumen Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) palsu.
Sejauh ini, DPRD Kabupaten Semarang belum mendapatkan laporan, baik perihal tindak lanjut maupun sikap instansi terkait di Pemkab Semarang, atas temuan tersebut.
“Sampai saat ini saya masih belum tahu perkembangan itu, apakah dari instansi terkait sudah melaporkan ke polisi atau tidak,” ungkapnya saat beritajateng.tv konfirmasi di gedung DPRD Kabupaten Semarang, Ungaran, akhir pekan lalu.
BACA JUGA: Komisi C DPRD Kabupaten Semarang Minta Perpanjang SSA di Ambarawa: Sampai Pertigaan Pauline
Bondan amat menyayangkan bila persoalan temuan dokumen PBG palsu tersebut tidak segera instansi terkait di lingkungan Pemkab Semarang respons dan tindak lanjuti.
Artinya, instansi yang bersangkutan lambat untuk “bergerak” dalam menyikapi persoalan yang jelas-jelas melanggar hukum lantaran ada unsur pemalsuan.
Ia bahkan menilai semangat untuk mempertahankan marwah serta kewibawaan pemerintah daerah sudah tidak ada.
BACA JUGA: Video DPRD Kabupaten Semarang Soroti Banyaknya Persetujuan Bangunan Gedung Palsu
“Karena pemalsuan dokumen daerah kok diam saja,” tegasnya.
Bondan juga menyampaikan, temuan dokumen PBG palsu tersebut baru kali ini terjadi di Kabupaten Semarang. Ia pun berharap temuan itu hanya satu-satunya.
BACA JUGA: HUT Kabupaten Semarang, Ketua DPRD Sebut Pemkab Harus Segera Berbenah dari Segala Aspek
Maka itu, ia mendesak adanya penegakan hukum. Ia khawatir ke depannya banyak bermunculan kasus serupa, sehingga kepercayaan masyarakat terhadap Pemkab Semarang bisa lenyap.
“Kalau hanya mendiamkan saja, saya yakin kasus-kasus pemalsuan dokumen PBG ini akan terulang kembali di kemudian hari,” tandas Bondan kepada awak media. (*)
Editor: Mu’ammar R. Qadafi





