Viral

Kuasa Hukum Bongkar Dakwaan Nikita Mirzani: Cuma Sebut ‘Abu-Abu’, Kok Dipidana?

×

Kuasa Hukum Bongkar Dakwaan Nikita Mirzani: Cuma Sebut ‘Abu-Abu’, Kok Dipidana?

Sebarkan artikel ini
kuasa hukum nikita mirzani dalam podcast denny sumargo
Kuasa hukum Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid mendatangi podcast Denny Sumargo dan membagikan penjelasan soal duduk perkara dakwaan, yakni terkait dr. Reza Gladys. (YouTube/Denny Sumargo)
  1. Pasal 27B ayat 2 jo Pasal 45 ayat 10 UU ITE – terkait pencemaran nama baik.

  2. Pasal 368 KUHP – namun dalam konteks ini, tidak dijadikan sebagai dakwaan utama.

  3. Pasal terkait membuka rahasia atau memaksa orang untuk menyerahkan barang – masih berhubungan dengan dugaan pencemaran.

BACA JUGA: Hubungan Nikita Mirzani dan Rizky Irmansyah Kembali Memanas, Rizky: Saya akan Ungkap Semuanya!

Fahmi menyebut bahwa seluruh dakwaan berkisar pada narasi seputar kritik terhadap skincare, dan bukan tindakan kriminal seperti yang sebagian pihak tuduhkan.

“Jadi intinya bukan pemerasan, bukan juga karena Niki menjual atau mereview produk. Semua murni soal kalimat yang dianggap mencemarkan, dan itu masih jadi perdebatan sampai sekarang,” tutup Fahmi. (*)

Editor: Farah Nazila

Simak berbagai berita dan artikel pilihan beritajateng.tv dengan bergabung ke saluran kami.

Gabung Channel WhatsApp