-
Pasal 27B ayat 2 jo Pasal 45 ayat 10 UU ITE – terkait pencemaran nama baik.
-
Pasal 368 KUHP – namun dalam konteks ini, tidak dijadikan sebagai dakwaan utama.
-
Pasal terkait membuka rahasia atau memaksa orang untuk menyerahkan barang – masih berhubungan dengan dugaan pencemaran.
BACA JUGA: Hubungan Nikita Mirzani dan Rizky Irmansyah Kembali Memanas, Rizky: Saya akan Ungkap Semuanya!
Fahmi menyebut bahwa seluruh dakwaan berkisar pada narasi seputar kritik terhadap skincare, dan bukan tindakan kriminal seperti yang sebagian pihak tuduhkan.
“Jadi intinya bukan pemerasan, bukan juga karena Niki menjual atau mereview produk. Semua murni soal kalimat yang dianggap mencemarkan, dan itu masih jadi perdebatan sampai sekarang,” tutup Fahmi. (*)
Editor: Farah Nazila





