Sebuah peristiwa yang tersebar luas di media akan menjadi sudut pandang yang mampu mempengaruhi penonton dalam mengartikan suatu kondisi. Adanya narasi yang muncul seperti “marriage is scary” membuat rasa takut itu muncul dan mudah mengasumsikan suatu pengalaman yang bahkan belum pernah dialami oleh diri sendiri.
Ketika hal tersebut tayang secara terus menerus oleh individu akan berubah menjadi ketakutan kolektif. Pernikahan tidak lagi sebagai ruang komitmen melainkan sebagai sumber potensi luka emosional.
Efek Media
Pada teori kultivasi oleh George Gerbner menjelaskan bahwa paparan media secara terus menerus dalam jangka panjang dapat membentuk persepsi individu terhadap realitas sosial. Semakin sering seseorang terpapar konten tertentu, semakin besar kemungkinan ia menganggap hal itu sebagai gambaran dalam kehidupan nyata.
Dalam konteks pernikahan, seseorang terus melihat kasus perselingkuhan, ia akan menilai pernikahan sebagai suatu hal yang beresiko dan menimbulkan ketakutan untuk berkomitmen. Paparan berulang ini secara perlahan berpotensi menumbuhkan persepsi bahwa pengkhianatan merupakan bagian yang tak terpisahkan dari pernikahan.
Timbulnya rasa takut akibat kasus perselingkuhan menunjukkan bahwa media berperan dalam membentuk pandangan secara perlahan sesuai dengan prinsip kultivasi. Media cenderung menampilkan tayangan yang menonjolkan konflik dan emosi.
Tayangan yang viral umumnya berasal dari pengalaman yang ekstrem, konflik, dan mengandung emosi yang kuat. Sementara kisah pernikahan yang sehat dan stabil cenderung mendapatkan sorotan yang sedikit. Adanya penyebaran konten media yang tidak seimbang membuat penonton lebih sering terpapar narasi negatif daripada gambaran pernikahan yang sehat dan harmonis.
Persepsi negatif mengenai pernikahan tidak semata-mata lahir dari realitas sosial yang mereka alami secara langsung, melainkan dari realitas media. Oleh karena itu, literasi media menjadi kunci penting agar masyarakat mampu memilah antara realitas personal dan konstruksi media. Media seharusnya sebagai ruang refleksi, bukan satu-satunya acuan dalam memaknai institusi pernikahan.
Ditulis oleh Fara Amelia Syarif, Mahasiswa Ilmu Komunikasi, Universitas Dian Nuswantoro. (*)





