Selain itu, MUI mengimbau masyarakat muslim tidak mengadakan kegiatan hari besar Islam dengan acara atau kemasan yang berpotensi mengundang kemaksiatan, melanggar hukum, menghadirkan kejahatan, maupun melanggar norma agama, kesusilaan dan kepatutan.
Mansur mengatakan, langkah tersebut menjadi bagian dari upaya bersama agar penyelenggaraan kegiatan masyarakat ke depan dapat berlangsung dengan tetap memperhatikan konteks dan norma yang berlaku.
“Jadi, kami memberikan beberapa masukan ke pihak panitia penyelenggara, kemudian juga ke masyarakat agar tidak terulang lagi dan kita perlu menjaga bersama,” tandasnya. (*)
Editor: Mu’ammar R. Qadafi





