SEMARANG, beritajateng.tv – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Pekalongan menilai penampilan yang diduga mengandung unsur ritual satanik dalam Simbang Kulon Night Carnival (SKNC) 2026 tidak tergolong penistaan agama.
Sekretaris MUI Kabupaten Pekalongan, M. Mansur Nasri, mengatakan penampilan tersebut dinilai tidak dilakukan dengan unsur kesengajaan untuk menistakan agama. Menurutnya, persoalan tersebut lebih berkaitan dengan ketidaktahuan dan minimnya literasi mengenai simbol maupun hal-hal yang ditampilkan.
“Jadi bicara tentang konteks, yang pertama itu kan acara itu digelar tujuannya murni untuk hiburan dan budaya, momennya memang pas Maulid Nabi. Harusnya kan diisi dengan acara yang baik. Tapi di situ tidak ada unsur kesengajaan karena ketidaktahuan, karena minim literasi,” ujar Mansur via sambungan telepon, Selasa, 15 September 2026 sore.
Mansur mengatakan, pihak yang menampilkan unsur yang dinilai mirip ritual satanik tersebut disebut tidak memahami bahwa apa yang ditampilkan dapat menyrempet hal-hal yang bersifat prinsipil dalam agama.
“Jika dia tahu yang dia lakukan itu menyrempet hal-hal yang prinsipil dalam agama, yang ditampilkan itu satanic, mereka tidak tahu satanic itu apa dan sebagainya, jadi tidak ada maksud,” sambung Mansur.
BACA JUGA: Modus Ritual di Bank, Warga Gunungpati Semarang Kena Tipu Penggandaan Uang Rp123 Juta
Menurut Mansur, kondisi tersebut tetap merupakan sebuah kesalahan. Namun, ia membedakan kesalahan akibat ketidaktahuan dengan tindakan yang memang sejak awal diniatkan untuk merugikan atau menjelekkan agama.
“Nah, maka dari hal tersebut karena tidak ada maksud, pastinya dia salah tetapi bisa diampuni dan tidak tergolong menistakan agama,” tegasnya.
Lebih lanjut, Mansur menilai persoalan dalam penampilan tersebut tidak terlepas dari minimnya pemahaman mengenai simbol maupun referensi yang digunakan.
Ia mengatakan, apabila seseorang tidak mengetahui makna dari sesuatu yang ditampilkan, maka unsur kesengajaan untuk melakukan penistaan agama tidak dapat begitu saja disematkan.
Mansur kembali menegaskan bahwa konteks awal kegiatan tersebut merupakan hiburan dan budaya yang kebetulan digelar bertepatan dengan momentum Maulid Nabi.
BACA JUGA: Diduga Ritual Satanic Karnaval Pekalongan, MUI Buka Suara Dugaan Unsur Penistaan Agama
“Kalau dia saja enggak tahu apa yang dilakukan, kok dilaporkan? Apanya yang [menistakan agama]?” katanya.
Meski demikian, Mansur tidak membenarkan penampilan yang dinilai tidak sesuai dengan konteks peringatan Maulid Nabi tersebut. Pihaknya menegaskan ketidaktahuan tetap perlu menjadi bahan evaluasi agar kejadian serupa tidak kembali terjadi.
Mansur juga menilai tidak perlu ada pelaporan terkait dugaan penistaan agama apabila pihak yang melakukan pertunjukan memang tidak mengetahui makna dari apa yang ditampilkan dan tidak memiliki niat menistakan agama.
Ia menegaskan, persoalannya akan berbeda apabila terdapat niat untuk merugikan maupun menjelekkan agama.
“Tapi kalau yang merugikan, menjelekkan agama, ada niatan, dia enggak tahu apa yang dia lakukan itu, masalahnya di situ,” jelas Mansur.
MUI Pekalongan Sudah Beri Masukan dan Imbauan agar Kejadian Serupa Tak Terulang
Di sisi lain, MUI Kabupaten Pekalongan telah memberikan sejumlah masukan kepada panitia penyelenggara maupun masyarakat agar kejadian serupa tidak kembali terjadi.
Mansur mengatakan, masukan tersebut berkaitan dengan upaya menjaga pelaksanaan kegiatan di masyarakat, termasuk kegiatan yang bertepatan dengan momentum keagamaan, agar tidak menimbulkan persoalan serupa.
“Dari kami sudah memberikan beberapa masukan agar tidak terjadi lagi. Ada di imbauan kami. Jadi, kami memberikan beberapa masukan ke pihak panitia penyelenggara, kemudian juga ke masyarakat agar tidak terulang lagi,” ujarnya.
Sebelumnya, MUI Kabupaten Pekalongan menerbitkan Himbauan Nomor 025/MUI/KAB-PKL/IX/2026 pada Senin, 14 September 2026.
BACA JUGA: Di Balik Viral Gunung Kawi, Kisah Ritual Pesugihan dan Peringatan agar Tak Tergiur Jalan Instan
Dalam imbauan tersebut, MUI meminta panitia, penyelenggara, dan pihak terkait melakukan evaluasi total serta menyeluruh terhadap pelaksanaan SKNC.
MUI juga meminta pemerintah daerah dan kepolisian memperketat perizinan serta pengawasan kegiatan yang mengundang keramaian, menggunakan fasilitas umum, dan berpotensi menghadirkan kejahatan maupun pelanggaran norma agama dan kesusilaan.
Selain itu, MUI mengimbau masyarakat muslim tidak mengadakan kegiatan hari besar Islam dengan acara atau kemasan yang berpotensi mengundang kemaksiatan, melanggar hukum, menghadirkan kejahatan, maupun melanggar norma agama, kesusilaan dan kepatutan.
Mansur mengatakan, langkah tersebut menjadi bagian dari upaya bersama agar penyelenggaraan kegiatan masyarakat ke depan dapat berlangsung dengan tetap memperhatikan konteks dan norma yang berlaku.
“Jadi, kami memberikan beberapa masukan ke pihak panitia penyelenggara, kemudian juga ke masyarakat agar tidak terulang lagi dan kita perlu menjaga bersama,” tandasnya. (*)
Editor: Mu’ammar R. Qadafi





