Jateng

MUI Pekalongan Nilai Dugaan Ritual Satanik di SKNC Bukan Penistaan Agama, Anggap Hanya Minim Literasi

×

MUI Pekalongan Nilai Dugaan Ritual Satanik di SKNC Bukan Penistaan Agama, Anggap Hanya Minim Literasi

Sebarkan artikel ini
Ritual Satanik
Penampilan dalam Simbang Kulon Night Carnival (SKNC) 2026 yang menuai sorotan karena diduga mengandung unsur ritual satanik. (Foto: Tangkapan layar video medsos)

BACA JUGA: Diduga Ritual Satanic Karnaval Pekalongan, MUI Buka Suara Dugaan Unsur Penistaan Agama

“Kalau dia saja enggak tahu apa yang dilakukan, kok dilaporkan? Apanya yang [menistakan agama]?” katanya.

Meski demikian, Mansur tidak membenarkan penampilan yang dinilai tidak sesuai dengan konteks peringatan Maulid Nabi tersebut. Pihaknya menegaskan ketidaktahuan tetap perlu menjadi bahan evaluasi agar kejadian serupa tidak kembali terjadi.

Mansur juga menilai tidak perlu ada pelaporan terkait dugaan penistaan agama apabila pihak yang melakukan pertunjukan memang tidak mengetahui makna dari apa yang ditampilkan dan tidak memiliki niat menistakan agama.

Ia menegaskan, persoalannya akan berbeda apabila terdapat niat untuk merugikan maupun menjelekkan agama.

“Tapi kalau yang merugikan, menjelekkan agama, ada niatan, dia enggak tahu apa yang dia lakukan itu, masalahnya di situ,” jelas Mansur.

MUI Pekalongan Sudah Beri Masukan dan Imbauan agar Kejadian Serupa Tak Terulang

Di sisi lain, MUI Kabupaten Pekalongan telah memberikan sejumlah masukan kepada panitia penyelenggara maupun masyarakat agar kejadian serupa tidak kembali terjadi.

Mansur mengatakan, masukan tersebut berkaitan dengan upaya menjaga pelaksanaan kegiatan di masyarakat, termasuk kegiatan yang bertepatan dengan momentum keagamaan, agar tidak menimbulkan persoalan serupa.

“Dari kami sudah memberikan beberapa masukan agar tidak terjadi lagi. Ada di imbauan kami. Jadi, kami memberikan beberapa masukan ke pihak panitia penyelenggara, kemudian juga ke masyarakat agar tidak terulang lagi,” ujarnya.

Sebelumnya, MUI Kabupaten Pekalongan menerbitkan Himbauan Nomor 025/MUI/KAB-PKL/IX/2026 pada Senin, 14 September 2026.

BACA JUGA: Di Balik Viral Gunung Kawi, Kisah Ritual Pesugihan dan Peringatan agar Tak Tergiur Jalan Instan

Dalam imbauan tersebut, MUI meminta panitia, penyelenggara, dan pihak terkait melakukan evaluasi total serta menyeluruh terhadap pelaksanaan SKNC.

MUI juga meminta pemerintah daerah dan kepolisian memperketat perizinan serta pengawasan kegiatan yang mengundang keramaian, menggunakan fasilitas umum, dan berpotensi menghadirkan kejahatan maupun pelanggaran norma agama dan kesusilaan.