Jateng

Partai Buruh Unjuk Rasa Perdana Sebagai Parpol, Tak Terima UMK Jateng 2024 yang Telah Ditetapkan

×

Partai Buruh Unjuk Rasa Perdana Sebagai Parpol, Tak Terima UMK Jateng 2024 yang Telah Ditetapkan

Sebarkan artikel ini
demo penetapan UMP
Suasana puncak unjuk rasa penetapan UMP Jateng 2024 di depan kantor Gubernur Jateng, Kamis 30 November 2023 sore. (Made Dinda Yadnya Swari/beritajateng.tv)

SEMARANG, beritajateng.tv – Partai Buruh menggandeng berbagai serikat pekerja se-Jawa Tengah melakukan aksi unjuk rasa bertepatan dengan penentuan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Jawa Tengah 2024 pada Kamis, 30 November 2023 sore.

Pantauan beritajateng.tv, massa aksi memadati area depan Kantor Gubernur Jawa Tengah mulai pukul 16.00 WIB. Nampak bendera jingga milik Partai Buruh beserta dengan nomor urut 06 dibawa oleh peserta aksi. Selain bendera Partai Buruh dan masing-masing serikat pekerja, bendera Palestina pun tampak terpasang pada mobil yang mereka bawa.

Sekretaris Jenderal (Sekjen) KSPI, Ramidi memimpin massa dengan melakukan orasi. Uniknya, ia membeberkan bahwa pihaknya tak hanya mewakilkan buruh sebagai serikat pekerja, namun juga sebagai pengurus partai politik.

“Saya Sekjen KSPI sekaligus sebagai pengurus Partai Buruh hari ini melakukan unjuk rasa karena upah Jawa Tengah paling rendah se-Indonesia, bahkan paling rendah sedunia,” ujar Ramidi dalam orasinya.

Ia juga menyebut ada beberapa pekerja yang menjadi Caleg Partai Buruh dalam aksi demonstrasi tersebut.

BACA JUGA: UMK 35 Kabupaten/Kota se-Jateng Resmi Diumumkan, Kota Semarang Tertinggi, Ini Daftarnya

“Kawan-kawan yang jadi Caleg juga hadir saat ini, mereka bagian dari yang menyampaikan penderitaannya,” sambungnya.

Saat beritajateng.tv temui usai orasi, Ramidi menyampaikan alasannya melakukan unjuk rasa bertepatan dengan penetapan UMK 2024 se-Jawa Tengah. Ia khawatir Pj Gubernur Jateng, Nana Sudjana tetap mengikuti formula PP Nomor 51 Tahun 2023 atau menetapkan sebesar 4,02 persen.

“Karena Pj Gubernur hanya mengikuti ketentuan PP 51/2023, padahal sebetulnya masih ada peluang, Gubernur dapat melakukan perubahan dan itu sebetulnya sah-sah saja ketika keberpihakannya (kepada buruh) ada,” terang Ramidi.

Penetapan UMK 2024 dari rekomendasi Bupati dan Walikota Jateng

Pihaknya turut mempersalahkan UMP Jateng yang tergolong rendah di tingkat nasional. Terlebih, Ramidi mengaku unsur buruh yang tergabung dalam Dewan Pengupahan Provinsi masukannya tak menjadi bahan pertimbangan.

“Tahun 2023 kemarin tidak mencapai 2 juta, nilainya hanya 1,9 jt sekian. Itu (nilai UMP Jateng) bahkan di bawah NTT dan provinsi lainnya. Padahal PDB Jateng tidak rendah, masih cukup tinggi. Buruh Jawa Tengah ini disuruh hidup di bawah inflasi apalagi pertumbuhan ekonomi. Logikanya tidak masuk,” terangnya.

Ia pun membenarkan bahwa pihaknya mengajukan tuntutan ke PTUN lantaran merasa ada proses yang janggal selama penetapan UMP berlangsung. Jika tak ada tindak lanjut dari Pj Gubernur, maka ia bersama dengan ribuan buruh lainnya mengancam akan melakukan mogok kerja.

Beberapa jam setelah aksi berlangsung, Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Tengah pun mempersilahkan perwakilan serikat pekerja untuk berdiskusi. Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekda Jateng, Ema Rachmawati didampingi Kepala Biro Hukum Setda Jateng, Iwanuddin Iskandar tampak berbincang dengan buruh yang hadir.

BACA JUGA: UMP Jateng Naik 4,02 Persen, Pengamat Ekonomi: Belum Mampu Optimalkan Daya Beli Masyarakat

“Kami telah menyampaikan kepada buruh bahwasanya Pj Gubernur telah menetapkan UMK atas rekomendasi Bupati dan Walikota se-Jateng,” ujar Iwanuddin kepada awak media.(*)

Editor: Farah Nazila

Simak berbagai berita dan artikel pilihan beritajateng.tv dengan bergabung ke saluran kami.

Gabung Channel WhatsApp