Hukum & Kriminal

Polisi Dalami Laporan Dugaan Ancaman oleh Kepala Disdag Semarang, Status Masih Aduan

×

Polisi Dalami Laporan Dugaan Ancaman oleh Kepala Disdag Semarang, Status Masih Aduan

Sebarkan artikel ini
Dinas Perdagangan Bakal Lakukan Penataan PKL dan Becak Listrik di Simpang Lima Semarang
Plt Kepala Dinas Perdagangan (Disdag) Kota Semarang, Aniceto Magno Da Silva. (Ellya/beritajateng.tv)

Setelah memeriksa pelapor, polisi kini berupaya menelusuri kronologi kejadian serta unsur-unsur hukum dalam perkara tersebut sebelum menentukan pasal yang akan di gunakan.

“Karena untuk yang ancamannya ini apakah sampai merasa terancam jiwanya, nyawanya, ataukah hanya pernyataan spontan, itu kan harus kita dalami dulu. [Pelapornya pedagang?] Inisialnya M yang melaporkan,” ucapnya.

Kepala Dinas Perdagangan Semarang Beri Klarifikasi

Di sisi lain, Kepala Dinas Perdagangan Kota Semarang Aniceto Magno Da Silva atau yang akrab dengan sapaan Amoy memberikan klarifikasi terkait laporan tersebut.

Ia mengaku telah mengenal Edy sejak lama dan merasa heran dengan narasi yang berkembang seolah-olah ia melakukan ancaman pembunuhan.

“Saya kenal Edy ini sudah bukan setahun, dua tahun. Sudah lama sekali saya kenal sama Edy. Konten yang hari ini mereka buat di berita seolah-olah ada pembunuhan. Lah yang mau dibunuh siapa? Bingung kita hari ini,” katanya saat beritajateng.tv temui wartawan pada Rabu, 17 Juni 2026.

Menurut Amoy, kedatangan Edy ke kantornya saat itu untuk berdialog mengenai keluhan yang muncul akibat proyek pembangunan Pasar Dargo. Edy, katanya, meminta fasilitasi untuk memperoleh ganti rugi dari pihak pelaksana proyek, namun beberapa kali pertemuan belum menghasilkan kesepakatan.

“Waktu Pak Edy ke sini dia membawa catatan untuk minta ganti rugi atau ganti untung kepada pihak pelaksana proyek yang mengerjakan Pasar Dargo. Tapi selama kita temukan mereka tidak ada titik temu,” jelasnya.

Ia menuturkan perbedaan pendapat muncul karena Edy menginginkan kompensasi dalam bentuk uang. Sedangkan pihak kontraktor memilih memperbaiki fasilitas pasar yang rusak. Dalam proses itu, Edy di sebut mengajukan klaim kerugian hingga hampir Rp40 juta sampai Rp50 juta.

“Pak Edy menyampaikan ada kerugian immaterial yang nominalnya tidak sedikit, hampir Rp40 juta atau Rp50 juta. Pihak kontraktor nggak mau. Katanya selama pembangunan pasar dia tidak bisa buka karaoke,” ujarnya.

BACA JUGA: Bongkar Perdagangan Ilegal Trenggiling di Jateng, Kemenhut: Tersangka Asal Ambarawa Semarang