HeadlineHukum & Kriminal

Polsek Karanganyar Amankan 83 Motor Saat Balap Liar

×

Polsek Karanganyar Amankan 83 Motor Saat Balap Liar

Sebarkan artikel ini
Kapolres Demak AKBP Budi Adhy Buono menghitung jumlah sepeda motor yang diamankan Jajaran Polsek Karanganyar yang digunakan untuk aksi balap liar di jalur alternatif Undaan Karanganyar, Kamis 13/4/2023. (Wisnu Budi - beritajateng.tv)

DEMAK (beritajateng.tv) – Kepolisian Polres Demak kembali menggelar patroli Antisipasi Balap Liar di wilayah hukum Polsek Karanganyar.

Dalam kegiatan yang berlangsung menjelang waktu berbuka puasa tersebut berhasil mengamankan sedikitnya 83 unit sepeda motor yang diduga terlibat dalam aksi balapan liar yang berada di jalan alternatif antar kabupaten Demak dengan Kudus serta kabupaten Grobogan, tepatnya di jalan Undaan Demak.

Kapolres Demak AKBP Budi Adhy Buono menjelaskan para pelaku balapan liar yang berhasil diamankan tersebut, tidak hanya didominasi oleh warga Karanganyar saja, melainkan juga warga dari kabupate Kudus.

“Ini kegiatan rutin yang terus digelar oleh Polsek Karanganyar, terlebih di bulan Ramadan,” terang AKBP Budi Adhy Buono, Kamis (13/4/2023).

Balap liar yang hampir setiap sore hari menjelang waktu berbuka puasa berlangsung sangat meresahkan para pengguna jalan lainnya, bahkan tidak sedikit warga yang memilih memutar jalan untuk menghindari aksi balap liar tersebut.

“Laporan masyarakat terkait balap liar masuk ke kami dan langsung kita respon dan hasilnya 83 sepeda motor baik milik peserta balap liar maupun penonton yang berada di arena tersebut,” tutur Kapolres Demak.

Jalan utama alternatif Undaan lor sampai Undaan kidul, lanjut Kapolres, merupakan jalur vital utama alternatif jika pada saat arus mudik dan balik nanti terjadi ketersendatan arus lalulintas.

” Jalan raya Undaan merupakan jalur alternatif jika terjadi ketersendatan arus di jalan Pantura, oleh sebab itu adanya balap liar tersebut sangat menggangu sekali, ” ujar AKBP Budi Adhy Buono, saat gelar perkara di halaman Mapolsek Karanganyar.

Barang bukti 83 sepeda motor yang sekarang berada di mapolsek Karanganyar untuk diamankan untuk diproses lebih lanjut.

“Bagi pemilik kendaraan yang mau mengambil sepeda motor tersebut silakan datang ke Polsek Karanganyar dengan membawa bukti kepemilikan yang sah,” pungkas Kapolres Demak. (*)

Editor: Elly Amaliyah

Simak berbagai berita dan artikel pilihan beritajateng.tv dengan bergabung ke saluran kami.

Gabung Channel WhatsApp