Hukum & Kriminal

Putusan MKMK Resmi Copot Ketua MK Anwar Usman, Begini Tanggapan Bambang Pacul

×

Putusan MKMK Resmi Copot Ketua MK Anwar Usman, Begini Tanggapan Bambang Pacul

Sebarkan artikel ini
Bambang Pacul DPR RI
Ketua Komisi III DPR RI, Bambang Wuryanto alias Bambang Pacul. (Foto: Tangkap layar TV Parlemen DPR RI)

JAKARTA, beritajateng.tv – Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) telah mengeluarkan putusan pemberhentian Ketua MK Anwar Usman terkait pelanggaran berat terhadap Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi.

Permasalahan yang menimbulkan kontroversi tersebut ialah terkait Putusan MK Nomor 90, yang mengubah syarat calon presiden dan calon wakil presiden.

Sembilan hakim konstitusi, termasuk Anwar Usman, telah tervonis melanggar kode etik oleh MKMK dalam konteks putusan yang kontroversial tersebut.

Dalam sidang terpisah, Anwar Usman, Saldi Isra, dan Arief Hidayat diadili. Anwar Usman beroleh hukuman teguran tertulis, pencopotan dari jabatan Ketua MK, serta tidak boleh mengadili perkara Pemilu.

Sementara itu, Ketua Komisi III DPR RI, Bambang Wuryanto alias Bambang Pacul pun angkat bicara terkait hasil sidang putusan MKMK yang memberhentikan Ketua MK.

BACA JUGA: Terbukti Langgar Etik, Anwar Usman Diberhentikan dari Ketua MK Usai Berkorban untuk Sang Ipar dan Gibran

“Kita telah mengikuti secara bersama proses persidangan MKMK dengan terbuka. Siapa pun bisa mengikuti dan ikut merasakan dialektika sekaligus dinamika proses persidangannya,” ujar Bambang Pacul, Selasa, 7 November 2023.

Ia menyebut persidangan putusan MKMK tersebut bisa menjadi pembelajaran terkait kinerja para hakim Mahkamah Konstitusi.

“Sungguh ini pembelajaran bagi setiap anak bangsa yang tertarik terhadap kinerja hakim-hakim MK RI. Ini bagus sekali,” imbuhnya.

Selain itu, Bambang Pacul juga berterima kasih serta mengapresiasi Ketua MKMK yang telah mengeluarkan putusan tersebut.

“Sebagai Ketua Komisi III, saya ucapkan terima kasih dan apresiasi kepada Ketua MKMK yang memimpin sidang dengan baik dan mengambil keputusannya secara terbuka,” tandasnya.

BACA JUGA: Bantah Gibran Dapat Privilise atas Putusan MK, Relawan: PDIP Kontraproduktif Jika Tak Biarkan Dia Maju Cawapres

Putusan MKMK yang berhentikan Ketua MK Anwar Usman

Laporan terhadap sembilan hakim konstitusi tersebut sebelumnya terungkapkan dalam nomor perkara 5/MKMK/L/10/2023.

Pelapor perkara tersebut yakni beberapa pihak, termasuk PBHI, TAPHI, Advokat Pengawal Konstitusi, Perhimpunan Pemuda Madani, dan Advokat Alamsyah Hanafiah.

Dua poin dalam laporan tersebut menunjukkan bukti terkait pelanggaran etik sembilan hakim konstitusi. Pertama, hakim konstitusi tidak mengingatkan rekan-rekannya yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.

Misalnya, dalam putusan nomor 90/PUU-XXI/2023, ada dugaan konflik kepentingan yang tidak hakim lain ingatkan di MK.

BACA JUGA: Tegaskan Masih Kader PDIP, Gibran Tanggapi Isu Pindah Partai Usai Keluarnya Putusan MK

“Para hakim terbukti melanggar prinsip kesetaraan antara hakim dan praktik pelanggaran etika biasa terjadi,” ungkap hakim MKMK.

Kedua, terdapat kebocoran informasi dalam rapat tertutup hakim yang bersifat rahasia. Meskipun MK tidak bisa membuktikan kebocoran informasi, sembilan hakim MK harus menjaga kerahasiaan informasi yang seharusnya tidak bocor.

“Menurut majelis kehormatan, sembilan hakim MK dianggap telah melanggar prinsip kepantasan dan kesopanan,” ujar hakim MKMK. (*)

Editor: Mu’ammar Rahma Qadafi

Simak berbagai berita dan artikel pilihan beritajateng.tv dengan bergabung ke saluran kami.

Gabung Channel WhatsApp