SALATIGA, beritajateng.tv – Jajaran Satlantas Polres Salatiga menindak tegas sedikitnya 116 sepeda motor yang menggunakan knalpot tidak standar atau knalpot brong. Ratusan kendaraan tersebut kini harus “menginap” di gudang barang bukti Polres Salatiga untuk diproses lebih lanjut sesuai ketentuan lalu lintas yang berlaku.
Penertiban ini dilakukan dalam rangkaian patroli skala besar pada Sabtu, 14 Maret 2026 malam hingga Minggu, 15 Maret 2026 dini hari. Petugas menyasar sejumlah titik rawan di Kota Salatiga, baik melalui sistem stasioner maupun hunting.
BACA JUGA: THR Tak Sesuai Harapan, PPPK Paruh Waktu di Salatiga Mengadu ke DPRD
Kapolres Salatiga, AKBP Ade Papa Rihi, mengungkapkan bahwa operasi ini melibatkan personel gabungan yang berbekal surat perintah Unit Kecil Lengkap (UKL). Tim terdiri dari Satlantas, Satreskrim, Satintelkam, Sat Samapta, serta BKO Brimob.
“Kami menggunakan sistem hunting dengan dukungan pola penyekatan di pos-pos Operasi Ketupat Candi 2026. Personel di pos pintu masuk kota diarahkan untuk menyekat kendaraan yang secara spesifikasi tidak standar. Terutama knalpot brong yang memicu polusi suara,” jelas AKBP Ade, Minggu siang.
Selain Tertibkan Knalpot Brong, Polres Salatiga Jaga Kekhusyukan Ramadan dan Mudik
Selain penertiban knalpot brong, patroli intensif ini juga bertujuan menjaga Pemeliharaan Keamanan Ketertiban Masyarakat (Harkamtibmas) selama bulan suci Ramadan.
Petugas mengantisipasi berbagai gangguan sosial seperti: perang sarung antar kelompok remaja; penyalahgunaan petasan yang membahayakan; aksi balap liar di jalur protokol; dan tindakan kriminalitas pada malam hingga dini hari.
Kapolres Salatiga turut memberikan imbauan khusus kepada masyarakat. Terutama para orang tua, agar lebih ketat dalam mengawasi aktivitas putra-putrinya di luar rumah.
BACA JUGA: Wali Kota Salatiga Minta OJK Jateng Ikut Kawal Perbaikan Manajemen BPR Bank Salatiga
“Kami meminta orang tua memastikan anak-anak mereka sudah berada di rumah sebelum larut malam dan tidak terlibat dalam aktivitas yang mengganggu ketertiban umum. Pastikan kendaraan mereka juga tetap dalam kondisi standar pabrikan,” tandas Kapolres.
Dengan penyitaan ini, pemilik kendaraan baru boleh mengambil motor mereka setelah mengikuti proses sidang serta wajib mengganti knalpot brong dengan knalpot standar di lokasi gudang barang bukti. (*)
Editor: Mu’ammar R. Qadafi






