HeadlineNasional

Senangnya Warga Candisari, Walikota Semarang Serahkan Langsung Sertifikat Tanah Program PTSL

×

Senangnya Warga Candisari, Walikota Semarang Serahkan Langsung Sertifikat Tanah Program PTSL

Sebarkan artikel ini
Program PTSL Semarang
Walikota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu menyerahkan sertifikat tanah program PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap) kepada warga di TBRS Semarang, Senin 8 Januari 2024. (Ellya/beritajateng.tv) 

SEMARANG, beritajateng.tv – Sasmiah warga RT 7 Wonotingal, Kelurahan Candisari, Kota Semarang tampak sumringah setelah mendapatkan sertifikat tanah program PTSL.

Ia adalah satu dari 1.024 warga Candisari Semarang yang Senin (8 Januari 2024) menerima sertifikat program PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap).

“Alhamdulillah seneng banget. Lega juga karena sudah memiliki jaminan hukum yang sah tanah saya,” ujar Sasmiah saat penyerahan sertifikat program PTSL. Yang di pimpin Walikota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu di TBRS Semarang, Senin (8 Januari 2024).

Ia mengaku telah mengurus sertifikat tanah seluas 66 meter persegi itu sejak tahun 2021. “Ini gratis. Matursuwun Bu Wali (Walikota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu-red) sekarang saya sudah punya sertifikat,” sebutnya.

Begitu juga dengan Lusila Libyanti warga Sanggung Utara Jatingaleh. Ia mengaku lega karena proses panjang program PTSL ini akhirnya terbayar tuntas dengan sertifikat gratis yang ia dapatkan.

“Saya mengajukan Program PTSL sejak tahun 2021. Dulu masih atas nama suami saya, perjalanan beliau meninggal. Dan kemudian saya teruskan sebagai ahli waris,” kata Lusi tersenyum lebar usai menerima sertifikat tanah seluas 106 meter persegi ini.

Ia menceritakan bahwa proses PTSL ini cukup mudah. Namun karena harus melengkapi banyak berkas dan syarat sehingga membutuhkan waktu cukup lama.

Senada, Eko Teguh Santoso warga RT 01/09, Tegalsari, Candisari, Kota Semarang juga menerima sertifikat program PTSL. Menurut Eko, tak ada kendala dalam pengurusan sertifikat.

“Alhamdulillah pengurusannya baik dan lancar. Ini dari 2023 kemarin saya ngurus. Persyaratannya juga mudah mulai dari surat tanah asli, surat tanah dari kelurahan, fotocopy KK, KTP dan PBB. Ngisi formulir,” ujar Eko.

Eko bercerita bahwa kabar adanya program PTSL ini ia dapat dari sosialisasi RT dan RW. “Pihak kelurahan mengumpulkan kami untuk sosialisasi PTSL. Kemudian ia minta mengumpulkan berkas-berkas,” jelas Eko.

“Sebelumnya, hanya memiliki surat tanah letter C dari kelurahan. Saya ngurus ini biar ada kepastian hukumnya dan sudah pasti hak milik tanah ini punya saya,” bebernya.

Program PTSL Semarang

Sementara itu, Walikota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu mengatakan, Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang bersama Kantor Pertanahan BPN telah menyerahkan totalnya 8.247 sertifikat PTSL tahun 2023.

“Hari ini kami serahkan sertifikat Program PTSL bagi 1.024 di Keluarahan Candisari,” kata Mbak Ita sapaan akrabnya, Senin.

Mbak Ita menjelaskan, bahwa ada tiga kelurahan dengan penerima sertifikat PTSL terbesar. “Yang paling besar ada tiga, yakni Pedurungan, Candisari, dan Gajahmungkur. Sehingga sertifikat ini bisa di serahkan sekaligus,” ujarnya.

Ia menyebut, tahun 2024 ini program PTSL masih akan terus berlangsung sampai tahun 2025. Sementara untuk sertifikat aset milik Pemkot Semarang sebanyak 607 sertifikat telah diserahkan hari ini juga.

“Aset Pemkot ada 607 sertifikat, di tahun 2024 diharapkan bisa selesai semuanya. Ada juga aset Pemkot Semarang yang di kuasai atau masyarakat gunakan. Tetap akan kami sertifikatkan HGB di atas HPL. Mereka tetap harus menyelesaikan kewajiban, berupa BPHTB, dan pembayaran PBB,” sebut Mbak Ita.

Kepala Kantor Pertanahan Kota Semarang, Sigit Rachmawan Adhi mengatakan, Program PTSL 2023 pertama kali telah selesai. “Selama 2023, total kami berhasil mensertifikatkan tanah PTSL sebanyak 8.247 sertifikat. Kemudian aset Pemkot Semarang sebanyak 607 sertifikat,” jelas Sigit. (*)

Editor: Elly Amaliyah

Simak berbagai berita dan artikel pilihan beritajateng.tv dengan bergabung ke saluran kami.

Gabung Channel WhatsApp