Semarang, 16/5 (BeritaJateng.tv) – Sebanyak 3 (tiga) orang Narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Semarang mendapatkan Remisi Khusus Hari Raya Waisak 2022, Senin (16/05).
Remisi diserahkan secara simbolis oleh Pelaksana Harian (PLH) Kalapas Semarang, Supriyanto didampingi oleh pejabat terkait kepada perwakilan narapidana di aula merdeka Lapas Semarang.
Rinciannya, napi yang mendapat remisi 1 bulan 15 hari sebanyak 1 orang dan 2 bulan sebanyak 2 orang.
Kalapas Semarang, Tri Saptono Sambudji memastikan bahwa narapidana yang memperoleh remisi telah memenuhi syarat substantif dan administrasi sesuai aturan yang berlaku.