Kepala Bidang Kesehatan Hewan dan Masyarakat Veteriner, Dispertanikap Kabupaten Semarang, Yohana Diah Haruni mengatakan, vaksinasi yang dilakukan dispertanikap sebagai simultan.
Oleh karena itu, masyarakat juga memiliki kesadaran untuk ikut menjaga kesehatan dan kebersihan hewan peliharaannya masing-masing.
BACA JUGA: Gembira Loka Bawa 350 Satwa ke Semarang, Anak-anak Belajar Jadi Keeper dan Dokter Hewan
Apabila hewan peliharaan menunjukkan gejala sakit, kata dia, agar segera diperiksa ke dokter hewan. Demikian juga jika hewan menggigit orang, maka korban segera dibawa ke fasilitas kesehatan untuk observasi lanjut.
“Sejauh ini, belum ditemukan kasus rabies di Kabupaten Semarang, namun vaksinasi dilakukan untuk upaya pencegahan agar tidak ditemukan kasus rabies, di Kabupaten Semarang,” katanya.
Apa Syarat Vaksinasi Anti Rabies Gratis?
Yohana mengatakan, ada beberapa persyaratan bagi masyarakat yang akan memanfaatkan program vaksinasi anti rabies gratid yang dilaksanakan oleh dispertanikap kali ini.
Syarat itu di antaranya, pemilik dengan kartu tanda penduduk (KTP) Kabupaten Semarang. Usia hewan peliharaan dalam kondisi sehat, sudah berumur minimal empat bulan, tidak sedang bunting.
“Lebih bagus lagi, hewan sudah diberi obat cacing. Oleh karena cacing memiliki pengaruh menurunkan daya tahan hewan piaraan. Sehingga vaksin yang diberikan dapat bekerja dengan baik dan efektif,” katanya. (*)
Editor: Diaz A Abidin





