Orang Dengan Gangguan Jiwa atau ODGJ tetap bisa mencoblos dalam Pemilu 2024. Asalkan namanya masuk dalam daftar pemilih tetap (DPT).
BACA JUGA: KPU: ODGJ Tetap Bisa Memilih dalam Pemilu 2024, Asal Kondisi Tidak Parah
KPU mensyaratkan ODGJ tersebut kondisinya tidak terlalu parah. ODGJ yang masuk dalam kategori disabilitas memiliki hak yang sama dengan warga normal. ODGJ yang akan menyalurkan hak suaranya akan diberi pendampingan hingga bilik suara. (*)