Terkait dugaan penggunaan bom molotov, Kapolsek Ngaliyan mengatakan hal itu memang tampak dalam video yang beredar. Namun, polisi masih mendalami seluruh fakta di lapangan.
“Kalau lihat dari video memang ada itu,” katanya.
Kompol Aliet juga mengaku belum mengetahui asal bom molotov yang diduga digunakan dalam aksi tersebut. “Belum tahu,” katanya singkat.
Meski demikian, polisi memastikan tidak ada korban luka maupun korban jiwa dalam peristiwa tersebut.
“Yang jelas tidak ada korban sama sekali, korban luka maupun meninggal dunia juga enggak ada. Mereka cuma maju mundur lalu bubar,” ungkap Kompol Aliet.
Polisi Selidiki
Hingga kini polisi belum mengetahui identitas maupun asal kelompok yang terlibat. Belum ada seorang pun yang diamankan karena penyelidikan masih berlangsung.
“Belum tahu kepastiannya siapa dan dari mana. Masih proses lidik, kita cari CCTV, kita telusuri media sosial. Kita juga Polda Jateng dan Polrestabes Semarang backup,” ujarnya.
Menurutnya, kelompok tersebut dugaan kuat membubarkan diri setelah ada warga yang mendatangi lokasi. “Kalau sesuai keterangan, karena ada masyarakat datang terus mereka bubar,” ujarnya.
Kompol Aliet mengingatkan para pelaku tawuran yang kedapatan membawa senjata tajam maupun benda berbahaya dapat dijerat Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951. Ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 2 ayat (1) yang mengatur larangan bagi setiap orang tanpa hak untuk menguasai, membawa, memiliki, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, menggunakan, maupun mengeluarkan senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk.
Pelanggaran terhadap pasal tersebut diancam dengan pidana penjara paling lama 10 tahun.
BACA JUGA: Kolaborasi TNI-Polri dan BIN, Kesbangpol Semarang Ajak Cegah Kenakalan Remaja dan Tawuran
Untuk mencegah kejadian serupa, Polsek Ngaliyan akan meningkatkan patroli di kawasan perbatasan Semarang-Kendal serta memperkuat upaya pencegahan di sekolah-sekolah.





