SEMARANG, beritajateng.tv – Selebgram asal Semarang, Zhafira Devi Liestiatmaja, telah ditangkap oleh Polres Kawasan Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali, pada Kamis, 19 Oktober 2023 lalu.
Ia menjadi tersangka dalam kasus pembunuhan serta pembuangan mayat bayinya sendiri di kawasan Bandara Ngurah Rai, Bali, pada tanggal 15 Oktober 2023 lalu.
Zhafira Devi Liestiatmaja merupakan seorang model profesional dan selebgram yang berasal dari Kota Semarang. Kehidupannya diwarnai dengan seringnya menerima endorsemen dari produk kecantikan hingga fesyen.
Dengan tubuh yang ideal, wanita berusia 28 tahun ini telah sukses dalam kariernya, tidak hanya di Indonesia tetapi juga di luar negeri.
Ia adalah lulusan dari Universitas Katolik Soegijapranata di Semarang, dengan jurusan Desain Komunikasi Visual (DKV). Akun Facebook-nya yang bernama Zhafira Devi Lie kini sudah tidak aktif lagi.
Sementara akun Instagram-nya dengan nama pengguna @zhafiradevilie diketahui telah hilang. Akun media sosial Twitter @ZhafiraDL pun sudah tidak aktif sejak tahun 2017.
BACA JUGA: Iba Atas Kasus Pembuangan Bayi, Begini Kisah Semarang Baby Home Terus Rawat Bayi Terlantar
Kronologi Selebgram Semarang Zhafira Devi bunuh dan buang bayinya sendiri
Kini, namanya menjadi sorotan setelah insiden kontroversial di Bandara Bali, di mana ia membuang mayat bayinya sendiri. Menurut beberapa sumber, Zhafira tidak mengetahui siapa pria yang menghamilinya lantaran sering gonta-ganti pasangan.
Pada saat kejadian, Zhafira menginap di sebuah hotel bersama pacar barunya. Ia melahirkan bayinya di kamar hotel, di dalam toilet, tanpa bantuan siapa pun.
Sementara itu, pacarnya tidak mengetahui kejadian tersebut lantaran tengah tertidur. Zhafira bahkan mencoba menyiram bayinya ke dalam kloset toilet hotel, namun usahanya gagal dan bayi tersebut meninggal.
Zhafira Devi kemudian membungkus mayat bayinya dan membuangnya di pintu kedatangan domestik Bandara Ngurah Rai. Bungkusan itu petugas kebersihan bandara temukan lalu segera melaporkannya ke polisi.
Saat ini, Zhafira Devi telah tertetapkan sebagai tersangka karena melanggar Pasal 342 KUHP tentang pembunuhan secara berencana. (*)
Editor: Mu’ammar Rahma Qadafi






