CILACAP, beritajateng.tv – Seorang pegawai kasir di sebuah pusat perbelanjaan ternama di Cilacap, nekat menggelapkan uang perusahaan hingga Rp603 juta. Tindakan pidana tersebut ia lakukan sejak tahun 2020.
Wanita kasir tersebut berinisial APS (30). Tindakan menggelapan uang yang telah ia lakukan sejak tahun 2020 silam itu terbongkar pada akhir Oktober 2024, yakni setelah adanya laporan dari pihak manajemen.
Kasi Humas Polresta Cilacap, Ipda Galih Soecahyo mengatakan alasan pelaku nekat menggelapkan uang tersebut adalah karena tekanan ekonomi.
“Pelaku mengaku menjadi tulang punggung keluarga. Namun, hal ini tidak membenarkan tindakannya yang merugikan perusahaan hingga ratusan juta rupiah,” imbuhnya.
BACA JUGA: Dikasih Makan, Pria di Salatiga Ini Malah Curi dan Jual Motor Teman Sendiri
Kasus penggelapan uang itu terungkap saat salah satu rekan kerja pelaku menemukan struk transaksi yang tak sesuai dengan SOP perusahaan pada 29 Oktober 2024.
Kejanggalan tersebut kemudian dilaporkan kepada Kepala Divisi Keuangan, lalu melibatkan tim IT untuk memeriksa data transaksi.
“Modusnya, pelaku tidak mencatat pembelian barang tertentu ke dalam sistem. Uang dari transaksi tersebut ia kantongi untuk keperluan pribadi. Ini dia lakukan secara berulang sejak September 2020 hingga Oktober 2024,” tambah Ipda Galih.
Setelah menerima laporan resmi dari pihak manajemen, polisi segera menyelidiki kasus ini.
Dari sana, pelaku kemudian menjadi tersangka setelah pemeriksaan saksi-saksi dan penyitaan barang bukti. Yakni struk asli dan struk manipulasi.
BACA JUGA: Panjat Jendela Rumah Grobogan, Warga Brebes Curi Motor dan HP saat Pemilik Tidur
Atas kejadian ini, kerugian perusahaan mencapai Rp 603.695.220, berdasarkan hasil audit internal dan pengakuan pelaku. (*)






