SEMARANG, beritajateng.tv – Ketua Umum (Ketum) Golkar Bahlil Lahadalia merespons usulan Purnawirawan TNI yang menginginkan pencopotan Gibran Rakabuming Raka sebagai Wakil Presiden RI.
Usai menghadiri pembukaan Musyawarah Daerah (Musda) DPD Golkar Jawa Tengah di PO Hotel, Kota Semarang, Jumat, 2 Mei 2025 malam, Bahlil menegaskan rangkaian proses Pemilu 2024 sudah rampung.
Bahlil mengklaim, proses Pemilu 2024 dengan hasil kemenangan Prabowo-Gibran juga sudah sesuai konstitusi.
“Saya pikir negara kita ini kan negara hukum ya, negara kita ini negara hukum. Proses Pemilu kan sudah selesai, sudah konstitusional,” ucap Bahlil.
BACA JUGA: Pendaftar Pertama dan Satu-satunya, Mohammad Saleh Bakal Calon Tunggal Ketua DPD Golkar Jateng
Menteri ESDM itu pun menyerahkan masalah usulan permakzulan Gibran itu ke ranah hukum.
“Kalau ada yang berpikir di luar daripada hukum, ya kita serahkan pada mekanisme hukum,” tegasnya.
Ia menegaskan, Golkar tetap akan mendukung Pemerintah RI termasuk Gibran di dalamnya.
“Tetapi Golkar akan memperjuangkan, mempertahankan, dan mengawal program-program dari Pak Presiden sama Bapak Wakil Presiden. Itu,” ucapnya.
Akankah Golkar Dukung Gibran Kembali pada Pilpres 2029?
Pada Musda DPD Golkar Jawa Tengah tersebut, Bahlil sempat membangkitkan semangat puluhan kader yang hadir untuk menang kembali dalam Pilpres 2029.
Terkait apakah akan mendukung Gibran kembali dalam Pilpres 2029, Bahlil angkat bicara.
“Kita kan lagi kerja sekarang, lagi kerja dulu. Sekarang kita dukung, kita harus dukung pemerintah karena itu sebagai konsekuensi dari partai yang mengusung atau partai pendukung,” beber Bahlil.
Pihaknya mengaku saat ini fokus mendukung apa yang Prabowo-Gibran kerjakan sebagai eksekutif.
“Jadi kita mengawal pemerintahan Pak Presiden Prabowo sama Wakil Presiden Mas Gibran ya,” pungkas Bahlil.
Berbanding terbalik, PDIP minta Prabowo dengarkan usulan pemakzulan Gibran
Berbeda dengan Bahlil, Ketua DPP PDI Perjuangan (PDIP) Bidang Kehormatan, Komarudin Watubun, meminta Prabowo Subianto mendengarkan dan menanggapi secara serius aspirasi dari sejumlah purnawirawan yang meminta pencopotan Gibran Rakabuming Raka dari posisi wakil presiden.
Menurutnya, Prabowo harus mengkaji tersebut menggunakan hukum tata negara karena usulan tersebut memiliki landasan konstitusi yang kuat.
“Ya presiden harus lakukan, menanggapi usulan itu dengan dilakukan kajian-kajian ya, kan tentu usulan boleh saja tetapi harus dikaji dari aspek konstitusi,” ujar Komarudin di Kompleks MPR/DPR RI, Senin 28 April 2025 silam.
BACA JUGA: Survei Andika-Hendi Ungguli Luthfi-Yasin, Golkar Jateng Minta Parpol Pengusung Masifkan Konsolidasi
Ia menyampaikan bahwa usulan purnawirawan itu tidak boleh mereka pandang sebelah mata.
Terlebih, dalam usulan tersebut terdapat nama mantan wakil presiden, Try Sutrisno, yang ikut menandatangani dan memberikan restu untuk mengganti Gibran.
“Itu harus ada kajian tadi saya bilang, karena ini usulan para purnawirawan yang sudah mengabdikan seluruh hidup mereka untuk bangsa ini. Mereka tidak mau lihat bangsa ini rusak ke depan,” katanya.
Selama ini, kata dia, hanya PDIP yang menyuarakan soal isu kecurangan Mahkamah Konstitusi (MK) yang kemudian melanggengkan Gibran menjadi wakil presiden mendampingi Prabowo.
Menurutnya, jika para purnawirawan tersebut berjalan bersama PDIP sejak awal, maka hasilnya akan lebih maksimal. (*)
Editor: Farah Nazila





