SEMARANG, beritajateng.tv – Pengumuman hasil Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS 2024 mulai sejak 17 November dan berlangsung hingga 19 November.
Proses ini menarik perhatian publik karena tak sedikit pelamar yang gagal melangkah ke tahap berikutnya. Beberapa peserta bertanya-tanya apakah bisa mengajukan keberatan atau sanggahan atas hasil SKD CPNS 2024.
Berdasarkan informasi resmi, hasil SKD CPNS 2024 memiliki beberapa kode yang penting peserta pahami. Kode “P/L” muncul pada peserta yang memenuhi nilai ambang batas sekaligus masuk tiga kali kebutuhan jabatan, sehingga mereka berhak melanjutkan ke Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).
Kode “P” menunjukkan peserta memenuhi ambang batas, tetapi tidak masuk peringkat untuk melanjutkan ke SKB. Sebaliknya, kode “TL” menandakan peserta tidak mencapai ambang batas, “TH” menunjukkan peserta absen, dan “DIS” berarti peserta terdiskualifikasi.
BACA JUGA: Pengumuman Hingga 19 November, Begini 3 Cara Cek Hasil Seleksi SKD CPNS 2024
Proses pengumuman hasil SKD CPNS mengikuti Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2024. Penyampaian hasil seleksi kepada instansi pemerintah melalui SSCASN dan masuk pengumuman untuk pelamar.
Urutan peringkat kelulusan penentuannya yakni nilai tertinggi dengan syarat minimal memenuhi ambang batas. Jika terdapat nilai sama pada batas kelulusan, maka prioritasnya yaitu nilai TKP, TIU, lalu TWK.
Namun, sebagai catatan, hasil SKD bersifat final dan tidak dapat peserta sanggah. Masa sanggah hanya tersedia untuk tahap seleksi administrasi dan SKB, sesuai ketentuan Badan Kepegawaian Negara. Pelamar yang gagal pada tahap SKD tidak memiliki kesempatan mengajukan keberatan.
BACA JUGA: Perbedaan SKB CPNS 2024 CAT dan Non-CAT, Ini Tahapannya
Tahapan selanjutnya setelah pengumuman SKD adalah SKB yang akan berlangsung mulai 20 November hingga 20 Desember 2024.
Penentuan penilaian akhir yakni dengan menggabungkan nilai SKD dan SKB. Integrasi nilai rencananya selesai pada 4 Januari 2025, dengan pengumuman akhir seleksi CPNS antara 5 hingga 12 Januari 2025.
Pelamar sebaiknya memantau informasi resmi secara berkala untuk memastikan tidak ketinggalan jadwal penting. (*)





