Scroll Untuk Baca Artikel
Nasional

Besok Terakhir Pengumuman, Bisakah Mengajukan Sanggahan atas Hasil SKD CPNS 2024? Ini Aturannya

×

Besok Terakhir Pengumuman, Bisakah Mengajukan Sanggahan atas Hasil SKD CPNS 2024? Ini Aturannya

Sebarkan artikel ini
Aturan PPPK | Periode PPPK | SKD SKB | SKD Pengumuman | Seleksi SKD CPNS 2024 | PPPK Tahap 2 | Passing Grade PPPK | SKD CPNS 2023 | Hasil Sanggah | Hasil Jurusan Pendaftaran CPNS 2024 SMA | 2024 PPPK
Ilustrasi CPNS 2024. (Foto: sscasn.bkn.go.id)

SEMARANG, beritajateng.tv – Pengumuman hasil Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS 2024 mulai sejak 17 November dan berlangsung hingga 19 November.

Proses ini menarik perhatian publik karena tak sedikit pelamar yang gagal melangkah ke tahap berikutnya. Beberapa peserta bertanya-tanya apakah bisa mengajukan keberatan atau sanggahan atas hasil SKD CPNS 2024.

Berdasarkan informasi resmi, hasil SKD CPNS 2024 memiliki beberapa kode yang penting peserta pahami. Kode “P/L” muncul pada peserta yang memenuhi nilai ambang batas sekaligus masuk tiga kali kebutuhan jabatan, sehingga mereka berhak melanjutkan ke Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).

Kode “P” menunjukkan peserta memenuhi ambang batas, tetapi tidak masuk peringkat untuk melanjutkan ke SKB. Sebaliknya, kode “TL” menandakan peserta tidak mencapai ambang batas, “TH” menunjukkan peserta absen, dan “DIS” berarti peserta terdiskualifikasi.

BACA JUGA: Pengumuman Hingga 19 November, Begini 3 Cara Cek Hasil Seleksi SKD CPNS 2024

Proses pengumuman hasil SKD CPNS mengikuti Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2024. Penyampaian hasil seleksi kepada instansi pemerintah melalui SSCASN dan masuk pengumuman untuk pelamar.

Simak berbagai berita dan artikel pilihan lainnya lewat WhatsApp Channel beritajateng.tv dengan klik tombol berikut:
Gabung ke Saluran

Tinggalkan Balasan