SEMARANG, beritajateng.tv – Seorang wanita menjadi sorotan di media sosial setelah mengeluhkan besarnya potongan pajak saat mencairkan saldo Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan.
Video tersebut viral usai diunggah ulang oleh akun X @MenteriPekerja. Dalam video itu, wanita tersebut mengaku terkejut karena pencairan saldo JHT miliknya dikenai potongan pajak hingga hampir Rp12 juta, bahkan total potongan yang ia sebut mencapai sekitar Rp15 juta.
Ia menjelaskan bahwa pada 2015 ia pernah mencairkan 10 persen saldo JHT senilai Rp3,7 juta.
BACA JUGA: PT Outsourcing di Jawa Tengah Nunggak Iuran BPJS Ketenagakerjaan: Pengaruhi Pencairan JHT Pekerja
Saat memasuki usia 56 tahun dan hendak mencairkan sisa saldo JHT secara penuh, ia baru mengetahui adanya potongan pajak yang nilainya jauh lebih besar.
“Waktu itu perusahaan menawarkan pegawai yang mau mengambil 10 persen dari JHT. Tapi tidak menyampaikan bahwa itu di kenakan pajak progresif,” ujar wanita tersebut dalam video yang beredar.
Mengapa Potongan Pajak JHT Bisa Besar?
Menanggapi ramainya perbincangan tersebut, pemilik akun X @aditoss, Aditya Ramanda, menjelaskan bahwa besarnya pajak bukan karena adanya aturan baru.
Menurutnya, wanita tersebut kena tarif pajak progresif karena sebelumnya sudah pernah melakukan pencairan sebagian saldo JHT. Kemudian melakukan pencairan berikutnya setelah jeda lebih dari dua tahun.
Aditya mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 68 Tahun 2009 dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 16 Tahun 2010.
Ia menjelaskan, apabila peserta mencairkan JHT secara penuh sekaligus tanpa pernah mengambil sebagian saldo sebelumnya, maka berlaku Pajak Penghasilan (PPh) Final dengan tarif:
- Saldo hingga Rp50 juta mendapat pajak 0 persen.
- Saldo di atas Rp50 juta mendapat pajak final sebesar 5 persen.
Pencairan Kedua Bisa Kena Pajak Progresif
Aturan berbeda berlaku bagi peserta yang sebelumnya telah mencairkan sebagian saldo JHT, baik sebesar 10 persen maupun 30 persen.
Jika pencairan berikutnya berlangsung setelah lebih dari 24 bulan, maka status perpajakannya berubah menjadi PPh Pasal 17 yang bersifat tidak final.
BACA JUGA: Demo Eks Karyawan Sritex di Kantor Gubernur Jateng: Keluhkan Usia Tua Sulit Dapat Pekerjaan Baru
Dalam skema ini, penghasilan dari pencairan JHT di gabungkan dengan penghasilan lainnya dalam Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT), sehingga tarif pajak mengikuti ketentuan progresif yang berlaku. Besaran tarifnya dapat mencapai 35 persen, tergantung total penghasilan wajib pajak.
“Ibu itu ambil 10 persen 10 tahun lalu. Pencairan sekarang merupakan pencairan kedua dengan jarak lebih dari dua tahun. Itulah kenapa kena progresif, bukan pajak baru, tetapi konsekuensi dari pilihan pencairan sebagian yang berlangsung bertahun-tahun sebelumnya,” tulis Aditya melalui akun X miliknya. (*)





