SEMARANG, beritajateng.tv – Komisi Kode Etik Polda Jawa Tengah (KKEP) menggelar sidang etik terhadap dua anggota Polrestabes Semarang yang terlibat kasus pemerasan warga, Senin, 17 Februari 2025.
Diketahui, dua anggota Polrestabes Semarang, Aiptu Kusno dan Aipda Roy Legowo, terlibat dalam dugaan pemerasan kepada dua remaja di Kecamatan Semarang Utara, beberapa waktu yang lalu.
Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Artanto, mengatakan sidang kode etik hari ini dijadwalkan terhadap Aiptu Kusno dan Aipda Roy Legowo secara bersamaan.
“Betul, sidang dua anggota yang bermasalah itu. Sidang kode etik Aiptu Kusno dan Aipda Roy. Sidang etik terkait pemerasan kemarin,” ungkap Artanto kepada beritajateng.tv.
BACA JUGA: Telah Periksa 8 Saksi Kasus Pemerasan, Polrestabes Semarang: Pelaku Proses Kode Etik di Polda Jateng
Ia menjelaskan, sidang telah berlangsung sejak pukul 10.00 WIB pagi. Hingga pukul 13.00 WIB, sidang masih terus berlangsung.
Adapun pejabat pemimpin sidang etik kasus polisi peras warga adalah AKBP Edi Sulistyo. AKBP Edi Sulistyo sendiri merupakan Pamen penyidik Direktorat Resnarkoba Polda Jwa Tengah.
“[Kapan selesainya] belum tahu, karena tergantung ketua sidang yang memproses,” katanya.
Hadirkan sejumlah saksi termasuk korban di sidang etik kasus pemerasan warga Semarang
Lebih lanjut, Artanto menyebut penyidik menghadirkan sejumlah saksi dalam sidang etik ini. Saksi tersebut terdiri dari anggota polisi dan pelapor atau korban pemerasan. Mereka hadir baik secara langsung maupun melalui online.
“Kalau saksi itu dari anggota sendiri ada empat. Dan saksi dari pelapor sendiri,” kata Artanto.
Sementara itu, terkait ancaman hukuman bagi dua anggota Polrestabes Semarang itu masih masih abu-abu. Mulai dari penempatan di tempat khusus (patsus), demosi, pembinaan, hingga pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
BACA JUGA: Selain Uang, Polisi Pelaku Pemerasan Juga Sempat Curi Barang Korban Lain, STNK hingga Jam Tangan
Menurut Artanto, hasil sidang merupakan keputusan penuh dari pemimpin sidang. Sementara terkait banding, hal itu juga melihat perkembangan hasil sidang.
“Yang bersangkutan menerima atau tidak? Banding atau tidak? Kalau tidak menerima berarti sidang banding. Kalau dia menerima kan melaksanakan hukumannya,” tandas Artanto. (*)
Editor: Mu’ammar R. Qadafi






