Politik

Eks Ajudan Ganjar Maju Pilbup Tegal Jalur Independen tapi Minta Rekom PDIP, Ini Kata KPU

×

Eks Ajudan Ganjar Maju Pilbup Tegal Jalur Independen tapi Minta Rekom PDIP, Ini Kata KPU

Sebarkan artikel ini
Bima Tegal | Mantan Ajudan Ganjar | calon perseorangan
ASN mantan ajudan Ganjar Pranowo, Bima Eka Sakti. (Made Dinda Yadnya Swari/beritajateng.tv)

SEMARANG, beritajateng.tv – Nyaris 5 bulan, atau 146 hari, jelang Pilkada serentak 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jawa Tengah menyebut hanya ada 2 kabupaten/kota yang sedang dalam proses verifikasi faktual (verfak) calon perseorangan.

Adapun dua kabupaten/kota tersebut ialah Sukoharjo dan Kabupaten Tegal. Hal itu terungkap oleh Kepala Divisi (Kadiv) SDM dan Litbang KPU Jawa Tengah, Mey Nurlela, saat beritajateng.tv temui di GETS Hotel, Rabu, 3 Juli 2024 sore.

“Saat ini kami sedang melaksanakan verfak ke lapangan. Apakah benar nama-nama yang sudah mereka [para bacalon perseorangan] setorkan kepada kami benar adanya atau pemilik KTP benar-benar mendukung,” ujar Mey.

BACA JUGA: Ade Bhakti hingga Ajudan Ganjar Ramaikan Pilkada, Ini Respons DPR RI dan Pj Nana Sudjana soal Status ASN

Salah satu bakal calon (bacalon) perseorangan tersebut tak lain ialah ASN Bapenda Jawa Tengah sekaligus mantan ajudan Ganjar Pranowo, Bima Eka Sakti.

Diketahui, Bima Eka Sakti maju dalam Pilbup Tegal sebagai calon wakil bupati. Bima bersama Muhammad Mumin maju lewat jalur perseorangan.

Menariknya, baik Bima maupun Mumin juga mendaftar lewat partai politik (parpol) di tengah proses verfak KPU.

Tanggapan KPU soal calon perseorangan tapi minta rekom partai

Menanggapi hal ini, Mey angkat bicara. Menurutnya, tak masalah jika Bima dan Mumin mendaftar lewat parpol.

“Karena saat ini belum ada keputusan. Jadi barangkali yang bersangkutan, walaupun sudah berusaha memberikan syarat dukugan calon perseorangan, bisa jadi syarat itu tidak memenuhi,” ucapnya.

Mey menilai langkah Bima dan Mumin itu sebagai alternatif atau opsi lainnya dalam laga Pilbup Tegal 2024.

Sebab, kata Mey, selama proses verfak berlangsung, bisa jadi ada KTP ataupun syarat lainnya yang tak valid di lapangan.

“Barangkali syaratnya tidak memenuhi karena di faktualnya, masyarakat yang sudah memberikan KTP itu tidak terbukti. Sehingga syarat administrasinya tidak tercukupi,” sambung Mey.

BACA JUGA: Ajukan Cuti sebagai ASN, Mantan Ajudan Ganjar Pranowo Daftar Calon Wakil Bupati Tegal lewat PDIP

Kendati begitu, Mey mengaku tak tahu pasti motivasi Bima dan Mumin mendaftar lewat parpol sekaligus calon perseorangan.

“Saya tidak tau motivasinya. Silahkan bertanya kepada Mas Bima, mungkin itu sebagai ancang-ancang atau sebagai apa, saya tidak paham,” ujarnya.

Lebih lanjut, jika pasangan Mumin-Bima memenuhi syarat untuk maju perseorangan dan mereka juga mendapat rekom partai, Mey menyebut bacalon itu dapat memilih salah satu jalan untuk maju ke Pilbup Tegal 2024.

“Ini kan masih panjang, sekalipun syarat perseorangan sudah terpenuhi, tapi yang bersangkutan berniat atau direkomendasikan partai lain, mereka punya kewenangan atau bebas memilih apakah melalui calon perseorangan atau lewat partai,” tandasnya. (*)

Editor: Mu’ammar R. Qadafi

Simak berbagai berita dan artikel pilihan beritajateng.tv dengan bergabung ke saluran kami.

Gabung Channel WhatsApp