SEMARANG, beritajateng.tv – Walikota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu menandatangani nota kesepakatan tentang Pajak dan Retribusi Daerah Menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Penandatanganan persetujuan pajak dan retribusi daerah menjadi Perda berlangsung di Ruang Paripurna DPRD Kota Semarang, Selasa 17 Oktober 2023.
Penandatanganan tersebut saat rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Semarang. Wakil Ketua DPRD Kota Semarang, Mualim dan Wahyoe “Liluk” Winarto memimpin rapat paripurna.
Penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tersebut bertujuan untuk penyempurnaan aturan sebelumnya. Hal ini karena masih ada beberapa hal yang belum di atur.
Sehingga pemerintah Kota Semarang tidak bisa melakukan penarikan retribusi di beberapa sektor, termasuk sektor pariwisata.
“Jika pengesahan perda berlangsung, ini semua (hal yang sudah di atur dalam perda-red) serentak di 2024 bisa menjadi sebagai objek pendapatan. Kami akan memudahkan (investasi-red). Sekarang sudah terdaftar (sebagai kesepakatan pembentukan perda-red), jadi tinggal gerak cepat saja,” kata Mbak Ita, sapaan akrabnya, seusai acara.
Mbak Ita menjelaskan, kesepakatan tersebut tercapai untuk meringkas upaya dalam meningkatkan pajak daerah dan retribusi. Termasuk memudahkan organisasi perangkat daerah (OPD) dalam hal pengelolaan.
“Sekarang ini semua kami daftarkan, jadi objek-objek. Katakanlah pariwisata ke depan bisa kita tarik sebagai retribusi. Kalau dulu setiap kali ada objek baru mesti lebih dahulu dengan adanya Perda dulu. Contoh Museum Kota Lama tidak bisa kita tarik retribusi karena menunggu harus ada Perda,” katanya.
Genjot Pajak Dan Retribusi
Mbak Ita mengatakan, sebagai awalan, Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang telah meluncurkan sistem pembayaran retribusi elektronik atau e-Retribusi di pasar-pasar tradisional. Termuat di antaranya juga terdapat parkir elektronik atau e-Parkir.
Menurutnya, inovasi percepatan tersebut harus mendapat respon dengan baik oleh dinas-dinas terkait. Termasuk menggandeng perbankan untuk merealisasikan perda ini.
“Kalau ada satu perbankan yang tidak bisa, cari perbankan yang lain. Kalau sudah ada yang menyanggupi tinggal jalan saja,” ujarnya.
Walikota Semarang perempuan pertama ini mengakui, untuk menggenjot pendapatan daerah tidak mudah. Namun, jika pengerjaan dalam satu kolaborasi, menurutnya tidak ada kata sulit yang ada.
“Semuanya terkait kenaikan pajak harus ada kajiannya terlebih dulu. Tetapi dengan adanya perda ini akan makin meningkatkan pendapatan daerah,” tuturnya.
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Kota Semarang, Mualim mengapresiasi atas tercapainya kesepakatan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Menjadi Perda.
Mualim mengatakan, aturan-aturan dalam penetapan perda ini sudah menjadi aturan jelas. Menurutnya, tinggal segera berjalan saja untuk mencapai target pendapatan daerah.
“Paling tidak, ada peningkatan yang jelas. Seperti yang Bu Walikota sampaikan tadi. Setelah pengesahan ini bisa langsung gas,” kata Mualim.(*)
Editor: Elly Amaliyah





