SEMARANG, beritajateng.tv – Uni Eropa menerapkan kebijakan ketat terhadap produk kayu melalui European Union Deforestation Regulation (EUDR) yang mulai berlaku penuh pada 30 Desember 2025 untuk perusahaan besar.
Regulasi ini melarang produk kayu dari hasil deforestasi dan penebangan ilegal masuk ke pasar Eropa, serta mewajibkan penelusuran rantai pasok hingga ke lokasi asal kayu.
Menanggapi kebijakan tersebut, Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jawa Tengah, Harry Nuryanto Soediro, menilai aturan Uni Eropa terkait legalitas dan asal-usul kayu bukan hal baru bagi pelaku industri perkayuan dan mebel di Indonesia.
“Saya pikir regulasi itu sudah cukup lama. Untuk perkayuan memang harus ada kejelasan, dalam rangka menjaga kelestarian untuk anak cucu kita, supaya kayu ini tidak menjadi kayu ilegal,” kata Harry, Kamis, 30 Januari 2026.
Ia menjelaskan, dalam industri kayu, kejelasan asal bahan baku sudah menjadi kebutuhan dasar, baik untuk pasar ekspor maupun domestik.
“Memang harus ada dokumen asal jenis kayu yang akan diolah, untuk bisa diekspor maupun digunakan di dalam negeri,” ujarnya.
BACA JUGA: Gandeng ILO dan Uni Eropa, Pemprov Jateng Berupaya Selesaikan Masalah Pekerja Migran Ilegal
Harry menegaskan, kebijakan Uni Eropa tersebut tidak sampai menghambat ekspor mebel dari Indonesia, termasuk dari Jawa Tengah.
“Oh enggak, enggak. Saya pikir enggak,” ujarnya saat ditanya soal potensi ekspor tersendat akibat aturan tersebut.
Menurutnya, pelaku usaha justru harus terus diedukasi agar tidak melakukan penebangan sembarangan dan memastikan bahan baku kayu berasal dari sumber yang legal dan berkelanjutan.
“Sekarang memang kita harus mengedukasi untuk mendapatkan jenis-jenis kayu itu, supaya tidak asal potong. Ini sangat perlu untuk pelestarian alam kita bagi anak cucu kita,” kata Harry. .
Perihal apakah aturan Uni Eropa menjadi persoalan bagi industri mebel, Harry menegaskan sikapnya.
“Tidak, tidak [menjadi persoalan],” ucapnya singkat.
Geopolitik Global Tekan Daya Beli, Perdagangan Dalam Negeri Diperkuat
Selain isu regulasi kayu, Harry menyoroti dampak kondisi geopolitik dan ekonomi global terhadap perdagangan internasional.
“Secara internasional tentu kita mengalami dampak dari kondisi tersebut,” katanya.
Namun, ia menilai situasi itu mendorong pelaku usaha di Indonesia untuk memperkuat perdagangan dalam negeri.
“Kita justru sekarang ini melakukan penguatan perdagangan di dalam negeri, karena beberapa kegiatan ekspor mengalami penurunan,” ujar Harry.
BACA JUGA: Desa Ini Berhasil Ciptakan Karya Unik dari Sampah Hingga Terbang ke Eropa, Lokasinya di Semarang
Ia menegaskan, penurunan tersebut bukan karena pembatasan ekspor, melainkan melemahnya daya beli negara mitra dagang.
“Bukan pengurangan ekspor. Pembeli dari beberapa negara yang selama ini menjadi pembeli produk Indonesia mengalami penurunan, karena kenaikan kurs dan kondisi ekonomi negara mereka juga menurun. Daya beli ikut turun,” pungkasnya. (*)
Editor: Farah Nazila






