“Nah, inilah mungkin perlunya nanti dengan adanya KPP Provinsi Jawa Tengah. Ini kan membuat beberapa program untuk penguatan perempuan di dalam politik,” ujar Badikenita.
Program tersebut, kata dia, dapat berupa pelatihan personal branding, pemanfaatan media dan teknologi informasi, hingga pemahaman mengenai pengaturan anggaran.
BACA JUGA: Menelisik Polemik Keterwakilan Perempuan dalam Politik 30 Persen, Ini Kata KPU dan Politisi
Ia menilai perempuan yang maju sebagai calon legislatif perlu dibekali kemampuan dan kualitas yang memadai, sehingga tidak hanya memenuhi angka keterwakilan perempuan dalam pencalonan.
“Jadi, caleg itu bukan hanya nama saja, tapi juga sudah dibekali kualitasnya. Kuantitas itu angka yang ditetapkan,” tuturnya.
Pihaknya mengatakan, penguatan kualitas tersebut juga perlu dilakukan sejak proses kaderisasi di internal partai politik. Dengan demikian, partai tidak memiliki alasan bahwa calon perempuan yang berkualitas sulit ditemukan.
“Nah, ini sebagai supporting system-nya, KPPRI itu dan KPP Provinsi akan menyiapkan kader-kadernya. Jadi tidak ada alasan misal di dalam kaderisasi partai, ‘Ya, kita udah coba, tapi enggak banyak yang muncul,’” jelasnya.
KPP RI Dorong Sistem Zipper untuk Perkuat Keterwakilan Perempuan
Lebih lanjut, senator asal Sumut itu mendorong adanya penguatan aturan mengenai keterwakilan perempuan dalam politik melalui revisi Undang-Undang Pemilu. Ia menyebut ketentuan keterwakilan perempuan 30 persen perlu didorong agar tidak sekadar menjadi target, tetapi benar-benar diterapkan dalam proses politik.
“Ini juga kita sebenarnya ajukan di dalam revisi Undang-Undang Pemilu, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, bahwa keterwakilan 30 persen itu bukan disarankan, tapi is a must, keharusan,” katanya.
Selain target 30 persen, Badikenita juga menyebut opsi zipper system, yakni penempatan calon laki-laki dan perempuan secara berselang-seling dalam daftar calon. Ia juga meminta agar perempuan tidak hanya ditempatkan sebagai pelengkap dalam proses politik.





