Jateng

Keterwakilan Perempuan di DPRD Jateng Baru 19 Persen, Sumanto Dorong Target 30 Persen Terpenuhi di Pileg 2029

×

Keterwakilan Perempuan di DPRD Jateng Baru 19 Persen, Sumanto Dorong Target 30 Persen Terpenuhi di Pileg 2029

Sebarkan artikel ini
Sumanto
Ketua DPRD Jateng Sumanto memberi sambutan di acara Pelantikan Pengurus Kaukus Perempuan Parlemen Provinsi Jawa Tengah di Lobi DPRD Provinsi Jawa Tengah, Kota Semarang, Rabu, 16 September 2026. (Humas DPRD Jateng)

“Nah, inilah mungkin perlunya nanti dengan adanya KPP Provinsi Jawa Tengah. Ini kan membuat beberapa program untuk penguatan perempuan di dalam politik,” ujar Badikenita.

Program tersebut, kata dia, dapat berupa pelatihan personal branding, pemanfaatan media dan teknologi informasi, hingga pemahaman mengenai pengaturan anggaran.

BACA JUGA: Menelisik Polemik Keterwakilan Perempuan dalam Politik 30 Persen, Ini Kata KPU dan Politisi

Ia menilai perempuan yang maju sebagai calon legislatif perlu dibekali kemampuan dan kualitas yang memadai, sehingga tidak hanya memenuhi angka keterwakilan perempuan dalam pencalonan.

“Jadi, caleg itu bukan hanya nama saja, tapi juga sudah dibekali kualitasnya. Kuantitas itu angka yang ditetapkan,” tuturnya.

Pihaknya mengatakan, penguatan kualitas tersebut juga perlu dilakukan sejak proses kaderisasi di internal partai politik. Dengan demikian, partai tidak memiliki alasan bahwa calon perempuan yang berkualitas sulit ditemukan.

“Nah, ini sebagai supporting system-nya, KPPRI itu dan KPP Provinsi akan menyiapkan kader-kadernya. Jadi tidak ada alasan misal di dalam kaderisasi partai, ‘Ya, kita udah coba, tapi enggak banyak yang muncul,’” jelasnya.

KPP RI Dorong Sistem Zipper untuk Perkuat Keterwakilan Perempuan

Lebih lanjut, senator asal Sumut itu mendorong adanya penguatan aturan mengenai keterwakilan perempuan dalam politik melalui revisi Undang-Undang Pemilu. Ia menyebut ketentuan keterwakilan perempuan 30 persen perlu didorong agar tidak sekadar menjadi target, tetapi benar-benar diterapkan dalam proses politik.

“Ini juga kita sebenarnya ajukan di dalam revisi Undang-Undang Pemilu, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, bahwa keterwakilan 30 persen itu bukan disarankan, tapi is a must, keharusan,” katanya.

Selain target 30 persen, Badikenita juga menyebut opsi zipper system, yakni penempatan calon laki-laki dan perempuan secara berselang-seling dalam daftar calon. Ia juga meminta agar perempuan tidak hanya ditempatkan sebagai pelengkap dalam proses politik.

BACA JUGA: Keterwakilan Perempuan Panwascam Se-Kota Semarang Capai 35 Persen