SEMARANG, beritajateng.tv – Kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Masjid Agung Madaniyah Karanganyar terus bergulir di Pengadilan Tipikor Semarang. Mantan Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Setda Karanganyar, Sunarto, dituntut empat tahun penjara oleh jaksa penuntut umum.
Pembacaan tuntutan tersebut berlangsung dalam sidang pada Selasa, 27 Januari 2026. Jaksa menyatakan Sunarto terbukti menerima aliran dana dari PT MAM Energindo, perusahaan pelaksana proyek pembangunan masjid senilai puluhan miliar rupiah tersebut.
Dalam dakwaan, Sunarto menerima uang Rp500 juta sebagai imbalan untuk meloloskan PT MAM Energindo sebagai pemenang proyek pembangunan Masjid Agung Madaniyah Karanganyar.
“Menjatuhkan pidana penjara selama empat tahun kepada terdakwa,” tegas jaksa di hadapan majelis hakim.
Selain hukuman badan, Sunarto juga tertuntut membayar denda Rp1 miliar. Jaksa menilai perbuatan terdakwa telah menimbulkan kerugian negara serta mencederai kepercayaan publik terhadap proyek pembangunan fasilitas keagamaan.
Dalam persidangan terungkap, Sunarto telah melakukan pengembalian uang hasil tindak pidana korupsi secara bertahap. Terakhir, ia menyerahkan Rp50 juta kepada penyidik Kejaksaan Negeri Karanganyar pada Kamis, 16 Oktober 2025 yang langsung ia setorkan ke rekening penitipan kejaksaan.
Sebelumnya, terdakwa juga telah dua kali mengembalikan uang masing-masing Rp105 juta dan Rp100 juta, sehingga total dana yang ia kembalikan mencapai Rp255 juta.
Meski demikian, jaksa menilai pengembalian tersebut tidak menghapus unsur pidana yang Sunarto lakukan.
Kasus Korupsi Seret 5 Terdakwa, Fee Proyek Masjid Agung Dugaannya Mengalir ke Eks Bupati Karanganyar
Kasus korupsi proyek Masjid Agung Madaniyah Karanganyar ini menyeret lima terdakwa, yakni Direktur Operasional PT MAM Energindo Nasori, Direktur Utama Ali Amri, investor subkontraktor Tri Ari Cahyono, Kepala Cabang PT MAM Energindo Jateng-DIY Agus Hananto, serta Sunarto.
Dalam pembacaan tuntutan di persidangan, jaksa penuntut umum (JPU) menegaskan bahwa para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Tri Ari Cahyo berupa hukuman penjara selama tiga tahun, kurangi seluruh masa penahanan yang telah terdakwa jalani,” ujar JPU saat membacakan tuntutan.
Selain hukuman badan, Tri Ari Cahyo juga beroleh tuntutan membayar denda Rp1 miliar dengan subsider pidana kurungan selama 190 hari.
Sementara itu, tuntutan untuk terdakwa Agus Hananto ialah pidana penjara selama tiga tahun enam bulan. Tambah denda Rp1 miliar subsider 190 hari penjara. Agus juga mesti kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp355 juta, yang apabila tidak terpenuhi akan ganti dengan penyitaan aset atau pidana penjara selama satu tahun enam bulan.
Terhadap terdakwa Ir. Ali Amril, JPU menuntut hukuman penjara selama lima tahun enam bulan. Selain itu, ia juga terkena denda Rp1 miliar dengan pidana pengganti selama 190 hari, serta kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp1.665.000.000.
BACA JUGA: Eks Bupati Juliyatmono 2 Kali Mangkir Sidang Korupsi Masjid Agung Karanganyar, Dugaannya Dapat Fee Proyek
Adapun terdakwa Nasori beroleh tuntutan pidana penjara selama tiga tahun enam bulan serta denda Rp1 miliar.
Sementara tuntutan hukum terdakwa Sunarto ialah penjara selama empat tahun. Dengan pengurangan masa penahanan yang telah ia jalani sebagaimana tercantum dalam surat dakwaan.
“Selain pidana penjara, terdakwa Sunarto juga kena denda Rp1 miliar subsider 190 hari penjara. Serta wajib membayar uang pengganti sebesar Rp500 juta, di mana Rp245 juta telah terbayarkan,” jelas JPU.
Dalam fakta persidangan, mantan Bupati Karanganyar Juliyatmono juga disebut-sebut diduga menerima fee proyek hingga Rp5 miliar. Meskipun, ia belum berstatus sebagai terdakwa.
Proyek pembangunan masjid tersebut memiliki nilai fantastis mencapai Rp78,9 miliar dan menurut dugaan sarat praktik korupsi yang terstruktur.
Para terdakwa berhadapan dengan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (*)
Editor: Mu’ammar R. Qadafi






