Scroll Untuk Baca Artikel
Nasional

Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Sebut Polemik SHGB di Kawasan Pagar Laut Tangerang Sudah Beres

×

Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Sebut Polemik SHGB di Kawasan Pagar Laut Tangerang Sudah Beres

Sebarkan artikel ini
SHGB Pagar Laut | Sertifikat Tanah
Menteria Agraria dan Tata Ruang Kepala Badan Pertanahan Nasional, Nusron Wahid, menyerahkan sertifikat hak atas tanah kepada warga di Kabupaten Semarang, Kamis, 27 Februari 2025. (Bowo Pribadi/beritajateng.tv)

UNGARAN, beritajateng.tv – Menteri Agraria dan Tata Ruang Kepala Badan Pertanahan Nasional, Nusron Wahid, menegaskan polemik Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) di kawasan pagar laut Kabupaten Tangerang sudah selesai.

Sebab, semua sertifikat SHGB yang berada di luar garis pantai di kawasan pagar laut tersebut telah dibatalkan sebanyak 209. Sedangkan 13 lainnya saat ini masih pending atau belum diputuskan.

“Karena itu masih terjadi perselisihan pemahaman,” ungkap Nuston usai menyerahkan sertifikat tanah rakyat program konsolidasi tanah di lingkungan Kaligawe, Kelurahan Susukan, Kecamatan Ungaran Timur, Kabupaten Semarang, Kamis, 27 Februari 2025.

Terkait perselisihan pemahaman tersebut, Nusron menjelaskan setelah pengecekan di peta bidang sertifikat, sebagian ada yang di garis pantai. Sementara sebagian lainnya di luar garis pantai. Ada pula yang dua pertiganya di garis pantai dan sepertiga di luar garis pantai.

BACA JUGA: Tak Hanya di Tangerang, Kawasan Pagar Laut di Pesisir Utara Kota Semarang Juga Bersertifikat

“Ada bermacam-macam pendapat, pertama lebih kuat mana? Kalau lebih kuat yang ada di garis pantai, maka semua tidak usah batal. Demikian halnya yang kedua, kalau lebih kuat yang di luar garis pantai maka semua harus batal,” tuturnya.

Ada pula yang mengatakan, kata dia, harus memecah atau memotong sertifikatnya terlebih dahulu. Yakni dengan membedakan antara pantai dan daratan.

Simak berbagai berita dan artikel pilihan lainnya lewat WhatsApp Channel beritajateng.tv dengan klik tombol berikut:
Gabung ke Saluran

Respon (1)

Tinggalkan Balasan