UNGARAN, beritajateng.tv – Menteri Agraria dan Tata Ruang Kepala Badan Pertanahan Nasional, Nusron Wahid, menegaskan polemik Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) di kawasan pagar laut Kabupaten Tangerang sudah selesai.
Sebab, semua sertifikat SHGB yang berada di luar garis pantai di kawasan pagar laut tersebut telah dibatalkan sebanyak 209. Sedangkan 13 lainnya saat ini masih pending atau belum diputuskan.
“Karena itu masih terjadi perselisihan pemahaman,” ungkap Nuston usai menyerahkan sertifikat tanah rakyat program konsolidasi tanah di lingkungan Kaligawe, Kelurahan Susukan, Kecamatan Ungaran Timur, Kabupaten Semarang, Kamis, 27 Februari 2025.
Terkait perselisihan pemahaman tersebut, Nusron menjelaskan setelah pengecekan di peta bidang sertifikat, sebagian ada yang di garis pantai. Sementara sebagian lainnya di luar garis pantai. Ada pula yang dua pertiganya di garis pantai dan sepertiga di luar garis pantai.
BACA JUGA: Tak Hanya di Tangerang, Kawasan Pagar Laut di Pesisir Utara Kota Semarang Juga Bersertifikat
“Ada bermacam-macam pendapat, pertama lebih kuat mana? Kalau lebih kuat yang ada di garis pantai, maka semua tidak usah batal. Demikian halnya yang kedua, kalau lebih kuat yang di luar garis pantai maka semua harus batal,” tuturnya.
Ada pula yang mengatakan, kata dia, harus memecah atau memotong sertifikatnya terlebih dahulu. Yakni dengan membedakan antara pantai dan daratan.
“Inilah yang masih jadi pertimbangan dan kami belum ikut ‘mazhab’ yang mana. Tetapi yang lain sudah batal,” tegasnya.
Bentuk sertifikat di Kohod, Tangerang
Nusron juga menyampaikan, sertifikat yang ada di Kohod, Kabupaten Tangerang, yang jumlahnya 23 itu bentuknya SHGB dan 17 sertifikat hak milik (SHM).
“Untuk tahap pertama telah dibatalkan 50,” ucapnya.
Ia menyebut, pekan lalu telah bertambah lagi sehingga totalnya mencapai 192. Kemudian, bertambah 17 lagi dan totalnya menjadi 209. Sementara sertifikat yang berada di dalam garis pantai jumlahnya 58.
BACA JUGA: Program Konsolidasi Tanah, Warga Kabupaten Semarang Ini Kini Punya Rumah Bersertifikat Pribadi
“Yang berada di dalam garis pantai ini tidak bisa batal, karena memang berada di dalam garis pantai. Jadi beli tanahnya di daratan dan bagaimana mungkin orang punya sertifikat di dalam daratan tidak boleh,” tutur Nusron.
“Yang tidak boleh itu, kalau ada sertipikat tanah tetapi tidak ada bentuk atau tidak ada wujud bidang tanahnya,” imbuhnya. (*)
Editor: Mu’ammar R. Qadafi





