Scroll Untuk Baca Artikel
HeadlineHukum & KriminalNews UpdateUncategorized

Personel Polda Jateng Diminta Beri Layanan Terbaik dan Jaga Marwah Institusi Polri

×

Personel Polda Jateng Diminta Beri Layanan Terbaik dan Jaga Marwah Institusi Polri

Sebarkan artikel ini
Personel Polda Jateng Diminta Beri Layanan Terbaik dan Jaga Marwah Institusi Polri

SEMARANG, 27/6 (BeritaJateng.tv) – Menjelang HUT Bhayangkara ke-76, Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi berpesan pada seluruh personil untuk terus memberikan pelayanan terbaik dan menjaga pola hidup sederhana. Kapolda juga meminta anggota untuk menjaga diri dari pelanggaran , terutama pelanggaran hukum. Demikian disampaikan Kapolda pada saat memimpin apel pagi di halaman Mapolda Jateng, Senin pagi (27/06).

Menurut Kapolda, sebagai manusia yang telah memilih Polri sebagai profesi, setiap anggota Polri wajib memperkuat sense of belonging terhadap Polri dan menjaga marwah institusi.

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

“Hidup kita pilihan dan kita telah memilih Polri sebagai jalan hidup, seluruh aspek kehidupan kita bernafaskan Polri. Oleh karenanya jangan menodai koprs bhayangkara yang kita banggakan ini dengan perbuatan yang tidak pantas dilakukan oleh anggota Polri,” ujar Ahmad Luthfi.

Kapolda dalam gaya bahasa penuh keakraban meminta anggota untuk menjadi teladan bagi masyarakat dan menyadari setiap perilakunya merupakan representasi institusi dan dipandang sebagai bagian dari hukum. Menurutnya, cara pandang masyarakat tentang hukum tercermin dari sikap dan perilaku personil Polri yang ditemuinya.

“Tidak ada anggota yang melakukan pelanggaran termasuk dengan dalih menegakkan hukum tapi melanggar hukum. Apabila ada anggota polisi Polda Jateng yang melakukan pelanggaran maka dia dianggap mengkhianati sumpah janji dan melanggar institusi,” ungkapnya.

Dikatakan Kapolda, tugas pokok Polri diantaranya adalah menegakkan hukum, dan dalam menegakkan hukum tidak boleh dilakukan dengan cara melanggar hukum. Tugas pokok Polri secara jelas tercantum dalam pasal 13 UU No.22 tahun 2002 tentang kepolisian negara RI.

“Didalamnya sudah tercantum tugas pokok Polri selaku pelindung, pengayom dan pelayan masyarakat serta penegakan hukum sebagai langkah akhir. Hal itu harus senantiasa terpatri dalam setiap insan bhayangkara,” tegasnya.

Kapolda menekankan agar seluruh personil Polda Jateng memiliki sense of belonging (rasa memiliki) terhadap institusi Polri tanpa memandang pangkat dan jabatan, serta ikhlas memberikan berikan pengabdian terbaik pada masyarakat.

Tinggalkan Balasan