SEMARANG, beritajateng.tv – Ada lebih dari 100 laporan pengaduan terkait pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) pada 2025 lalu yang Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Tengah terima.
Dari jumlah tersebut, hampir seluruhnya telah selesai, kecuali beberapa perusahaan yang masih terkendala, termasuk PT Sritex.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jawa Tengah, Ahmad Aziz, mengatakan laporan masuk melalui kanal pengaduan provinsi maupun Kementerian Ketenagakerjaan.
BACA JUGA: Perusahaan Wajib Beri THR Maksimal H-7 Lebaran, Jika Tidak Pekerja Bisa Lapor
“Ada laporan-laporan, ada 100 lebih ya yang dilaporkan, baik itu melalui kanal kami maupun kanal dari Kementerian Ketenagakerjaan. Dari 100 sekian, hampir seluruhnya selesai kecuali ada beberapa yang belum selesai,” ujar Aziz saat beritajateng.tv jumpai di kantornya, Senin, 2 Maret 2026.
Aziz menyebut, yang belum menuntaskan kewajiban THR jumlahnya sekitar lima perusahaan.
“Ada sekitar berapa ya? Kurang lebih lima-an perusahaan,” katanya.
Alasan Sritex Belum Bayar THR dan Pesangon: Tunggu Hasil Lelang Aset
Aziz mencontohkan PT Sritex sebagai salah satu perusahaan yang belum menyelesaikan kewajiban pembayaran THR dan pesangon.
“Konteksnya misalnya Sritex itu kan belum selesai kewajibannya karena Sritex itu memberikan THR-nya ketika nanti sudah laku penjualan dari lelangnya itu,” jelas dia.
Pihaknya menambahkan, kondisi serupa juga dialami beberapa perusahaan lain yang mengalami persoalan keuangan.
BACA JUGA: Kapan THR dan Gaji ke-13 ASN 2026 Cair? Ini Perkiraan Jadwal dan Nominalnya
“Ada beberapa perusahaan yang mengalami permasalahan sebagaimana yang dialami oleh Sritex kayak gitu,” ujarnya.
Menurut Aziz, secara aturan pembayaran THR yang melewati batas waktu H-7 sebelum Lebaran sebenarnya sudah tergolong terlambat. Namun dalam praktiknya, perusahaan yang bermasalah secara finansial harus lebih dulu menjual aset untuk memenuhi hak pekerja.
“Nah, sebenarnya kan sudah terlambat kalau dari sisi peraturan perundang-undangan. Namun demikian, mereka kan harus menjual asetnya dulu untuk memberikan hak karyawannya itu,” terang Aziz. .
Ada Perusahaan Nyicil Bayar THR, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Terbitkan Nota Pemeriksaan
Selain kasus perusahaan yang belum membayar, Aziz mengungkap sebagian pengaduan juga terkait pembayaran THR secara mencicil.
“Ada yang perusahaannya membayarkan dengan cara mencicil, berdasarkan kesepakatan walaupun dari sisi peraturan perundang-undangan itu tidak boleh,” ujarnya.
Ia menjelaskan, perusahaan yang mengalami kesulitan keuangan terkadang bersepakat dengan pekerja atau serikat pekerja untuk mencairkan THR secara bertahap.
Terkait sanksi, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jawa Tengah telah melakukan pembinaan serta menerbitkan nota pemeriksaan sebagai bentuk sanksi administratif tertulis.
BACA JUGA: Wajib! Pekerja yang Tak Dapat THR Bisa Melapor ke Ombudsman Jateng
“Kami pembinaan dan nota pemeriksaan sudah kami lakukan tetapi kami belum sampai memberikan sanksi administratif. Sebenarnya nota itu kalau kita bicara sanksi administrasi, nota itu kan peringatan. Itu salah satu bagian sanksi administrasi,” kata Aziz.
Nota pemeriksaan sendiri merupakan teguran tertulis dalam mekanisme pengawasan ketenagakerjaan yang pemebriannya sebelum penjatuhan sanksi administratif lebih lanjut.
Aziz menyebut perusahaan yang mengalami kendala pembayaran THR pada 2025 mayoritas bergerak di sektor tekstil dan garmen. Ia menambahkan, ada pula perusahaan di sektor rambut atau wig yang mengalami permasalahan serupa.
263 Ribu Perusahaan Wajib Bayar THR di Jateng, Jumlah Pekerja Capai 2,49 Juta Orang
Berdasarkan data wajib lapor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jawa Tengah per 9 Februari 2026, terdapat 263.758 perusahaan yang wajib membayarkan THR kepada pekerjanya. Dengan jumlah tenaga kerja tercatat sebanyak 2.497.638 orang.
“Jumlah perusahaannya itu ada di 263.758. Ini data per wajib lapor ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jateng per 9 Februari 2026. Dengan jumlah tenaga kerja 2.497.638,” jelas Aziz.
Lebih jauh, Aziz juga menyebut sektor alas kaki menjadi salah satu penyerap tenaga kerja terbesar di Jawa Tengah.
“Kalau paling menyerap tenaga kerja di sektor alas kaki. Kayak di Jepara itu ada PT HWI kurang lebih sekitar 21 ribu. Kalau di Salatiga itu ada SCI sekitar sudah 17-an ribu,” pungkas Aziz. (*)
Editor: Mu’ammar R. Qadafi





