SEMARANG, beritajateng.tv – Ratusan buruh dari berbagai daerah di Jawa Tengah menggelar demo di depan Kantor Gubernur Jawa Tengah, Kota Semarang, Kamis, 28 Agustus 2025. Aksi berlangsung damai tanpa ada kericuhan.
Massa buruh menuntut pemerintah serius memperhatikan kesejahteraan pekerja. Dalam aksi unjuk rasa itu, mereka menyoroti rencana penghapusan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) tahun 2026 serta kenaikan harga kebutuhan pokok yang dianggap semakin mencekik.
Tak hanya itu, mereka juga mengkritik gaji anggota dewan Rp3 juta per bulan yang ramai publik perbincangkan.
Ketua Umum Federasi Serikat Pekerja Indonesia Perjuangan (FSPIP) Jawa Tengah, Karmanto, memimpin orasi di atas mobil komando. Ia menyebut buruh selama ini hanya terperas, namun tidak mendapat kesejahteraan yang layak.
“DPR gajinya 3 juta per bulan, kerjanya apa? Tidur sama nonton BF, betul gak? DPR asu! Apakah ini sebuah aspirasi yang tersalur dari masyarakat?” ujar Karmanto beroleh sambutan sorakan massa.
BACA JUGA: Empat Mahasiswa Gugat Status Tersangka Aksi Demo Hari Buruh di Semarang
Ia menegaskan, rata-rata buruh di Jawa Tengah hanya mendapat gaji sekitar Rp2 juta per bulan. Jika membandingkan dengan pendapatan anggota dewan, kata Karmanto, hal itu sangat tak adil.
Sebab, kata Karmanto, seluruh infrastruktur dan fasilitas pemerintahan justru dibangun dari hasil keringat buruh.
“Yang buat gedung DPR buruh, yang buat baju DPR buruh, yang buat baju gubernur buruh, yang buat gedung gubernur buruh. Tapi apa yang buruh terima? Kesengsaraan, kenestapaan, dan dimarginalkan dari bangsa ini,” ujarnya.
Karmanto juga mengkritik pajak yang pemerintah pungut dari masyarakat. Menurutnya, uang pajak tersebut kerap menjadi objek korupsi dan tidak benar-benar untuk pembangunan maupun kesejahteraan rakyat.
“Kalau seperti ini lebih baik kita tidak bayar pajak. Pajak yang pemerintah serap dari masyarakat hanya jadi objek korupsi, bukan untuk menyejahterakan rakyat Indonesia,” katanya.
Enam tuntutan demo buruh, dari penghapusan outsourcing hingga revisi RUU Pemilu 2029
Dalam orasinya, ia menolak rencana penghapusan UMSK 2026. Menurutnya, buruh di Jawa Tengah sudah lama menerima upah yang paling rendah daripada provinsi lain, bahkan kenaikan upah yang pemerintah pusat gagas tak cukup untuk hidup layak.
“UMSK tahun 2025 ini baru saja lahir, baru kita rasakan, itu pun hanya upah minim untuk buruh lajang. Apalagi bagi yang sudah berkeluarga, sangat tidak cukup,” serunya.
Selain soal upah, massa juga menyoroti biaya pendidikan yang mahal, kenaikan harga kebutuhan pokok, serta beban pajak yang publik nilai makin menekan.
Sementara itu, Koordinator Jaringan Aliansi Buruh Jawa Tengah (Abjat), Aulia Hakim, menyebut aksi ini sekaligus menyampaikan enam isu nasional dan satu isu daerah.
Pertama, buruh menuntut penghapusan outsourcing dan politik upah murah. Aulia menilai praktik itu menjadikan buruh sekadar komoditas dan bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168 yang menegaskan kewajiban pemerintah menaikkan upah berdasarkan inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan kebutuhan hidup layak.
Kedua, menuntut penghentian PHK sepihak dengan membentuk Satgas PHK. Menurut Aulia, pemerintah harus hadir menangani gelombang PHK yang terus terjadi, bukan justru bersembunyi di balik alasan menjaga iklim investasi.
BACA JUGA: Polisi Ungkap Dalang Kerusuhan Aksi Hari Buruh Kota Semarang: Konsolidasi di Kampus, Ada Grup WA
Ketiga, reformasi pajak perburuhan. Buruh meminta kenaikan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) dari Rp4,5 juta menjadi Rp7,5 juta, penghapusan pajak atas THR, dan perlakuan adil terhadap buruh perempuan yang selama ini didiskriminasi.
Keempat, revisi UU Ketenagakerjaan tanpa Omnibus Law. Abjat menilai regulasi yang ada sudah kehilangan legitimasi karena bertentangan dengan putusan MK. Buruh meminta pemerintah segera menyusun UU Ketenagakerjaan yang berdiri sendiri dan berpihak pada pekerja.
Kelima, segera sahkan UU Perampasan Aset. Aulia menegaskan praktik korupsi yang merugikan ratusan triliun rupiah hanya bisa terberantas jika negara memiliki instrumen hukum yang kuat untuk menyita hasil kejahatan.
Keenam, revisi RUU Pemilu 2029 dengan menghapus ambang batas parlemen. Menurut Aulia, aturan parliamentary threshold hanya membuang suara rakyat kecil dan menghalangi representasi politik buruh, petani, dan kelompok marjinal di parlemen.
Terakhir, khusus Jawa Tengah, buruh menuntut pemerintah menghentikan praktik union busting. Abjat menilai masih banyak buruh menghadapi intimidasi, PHK, hingga kriminalisasi hanya karena mendirikan atau bergabung dengan serikat pekerja.
“Negara harus hadir memberi perlindungan nyata, bukan justru membiarkan praktik union busting ini terus terjadi,” tegas Aulia. (*)
Editor: Mu’ammar R. Qadafi






