SEMARANG, beritajateng.tv – Direktur LBH Semarang, Etik Oktaviani mengungkapkan, kasus Kekerasan Berbasis Gender Online (KBGO) pada anak mengalami peningkatan pada tahun 2020 hingga 2021. Tepatnya saat masa Pandemi Covid-19.
Saat itu, terjadi lonjakan yang sangat signifikan dibanding tahun sebelumnya. Di mana sebelum Pandemi Covid-19, LBH Semarang nyaris tidak pernah mendapat aduan KBGO pada anak.
“Banyak terjadi di jaman Pandemi Covid-19, saat metode pembelajaran dialihkan ke online, sehingga akses anak ke HP lebih banyak, angkanya naik cukup signifikan,” ungkap saat beritajateng.tv hubungi, Sabtu, 28 Juni 2024.
Menurut Etik, anak rentan menjadi korban KBGO lantaran anak memiliki rasa penasaran yang tinggi terhadap suatu hal. Misalnya, kebanyakan kasus berawal dari perkenalan dengan teman di dunia maya yang secara fisik tidak mereka ketahui.
Dari perkenalan itu beberapa di antaranya berlanjut menjadi hubungan yang lebih intim. Mulai dari situlah anak berpotensi menjadi korban KBGO, di mana mereka akan mengirimkan foto atau video bagian intim tubuh mereka.
Meskipun nantinya pelaku berdalih bahwa korban membagikan data pribadinya dengan konsensual atau persetujuan, akan tetapi hal itu tidak berlaku di mata hukum. Sebab, konsep konsensual tak berlaku bagi anak dan akan tetap termasuk pemaksaan.
“Di mata hukum konsensual itu hanya bisa terjadi bagi subjek cakap hukum, yaitu dewasa dan tidak dalam pengampuan. Sedangkan anak tidak masuk cakap hukum. Maka anak tidak mengenal konsep konsensual,” tekan Etik.
BACA JUGA: Catatan Akhir Tahun 2023 LBH Apik: Kasus Kekerasan Perempuan dan Anak di Jateng Meroket
Selain itu, Etik mengungkapkan jika KBGO pada anak bagaikan lingkaran setan. Sebab, alih-alih melakukan pemerasan materil, pelaku cenderung memiliki sikap ketergantungan.
Artinya, pelaku akan meminta korban untuk terus membagikan foto atau video pribadinya. Jika korban menolak, pelaku akan mengancam menyebarkan foto atau video sebelumnya.
“Jadi kaya lingkatan setan nggak berhenti kalau si anak nggak punya cukup supporting system yang bisa membuat dia percaya diri memutus lingkaran itu,” ucap Etik.
Layer berlapis korban KBGO pada anak
Sementara itu, Etik turut menyoroti adanya layer berlapis yang dihadapi korban KBGO pada anak. Ia menilai, korban anak akan lebih banyak menghadapi konflik dalam upaya melawan KBGO.
Menurutnya, mayoritas korban tidak berani terbuka atas masalahnya kepada pihak keluarga. Sementara korban yang merupakan anak di bawah umur tentu tidak bisa menempuh upaya hukum tanpa pendampingan orang tuanya.
“Anak korban penyebaran konten pribadi, pasti dia nggak berani ngomong sama orang tuanya, takut kena marah, di sisi bersamaan anak tidak bisa melakukan upaya hukum secara mandiri,” bebernya.
Adapun dari sisi bantuan hukum, dalam hal ini termasuk LBH Semarang, juga tidak bisa serta merta terima kuasa dari anak. Sebab, anak masih berada dalam pengampuan dan membutuhkan wali.
“Jadi layer yang dihadapi korban anak itu lebih berlapis, karena kalau korban adalah orang dewasa mereka bisa mewakili dirinya sendiri kan, kalau anak nggak bisa,” tegas Etik.
Melihat peliknya langkah hukum terhadap KBGO pada anak, LBH Semarang sendiri selalu menghormati apa yang korban inginkan. Apakah hanya ingin bantuan perlindungan, peringkatan ke pelaku atau sampai ke langkah hukum.
Ia menekankan, ada perbedaan perlakuan hukum yang signifikan terhadap korban anak daripada korban dewasa. Berdasarkan pengalaman LBH Semarang sendiri, Etik mengatakan jika perlindungan korban KBGO pada anak paling jauh ialah sampai tahap somasi.
Saat itu, pihaknya mengirimkan surat somasi kepada akun media sosial penyebar konten pornografi.
“Saat itu akun Twitter yang memang asal post kiriman konten pornografi dari followersnya, kami kirim somasi, kontennya ditakedown, lalu si korban bilang sudah cukup, ya sudah. Belum pernah ada yang sampai tahap hukum,” katanya.
Peran negara dalam melindungi generasi muda dari bahaya KBGO
Di Indonesia, saat ini memang telah ada banyak peraturan yang mengatur tentang KBGO pada anak. Misalnya UU Perlindungan Data Pribadi (PDP) dan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Bahkan di tingkat daerah juga telah banyak Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur soal perlindungan terhadap anak-anak dan perempuan. Namun kenyataannya, kata Etik, pengetahuan tentang perlindungan keamanan data pribadi tidak anak-anak miliki.
“Nggak ada aktivitas sosialisasi tentang pentignya menjaga data pribadi, untuk tidak menyebarluaskan konten pribadi, hal-hal kayak gitu tidak diketahui adik-adik kita di tingkat SMP dan SMA,” terangnya.
BACA JUGA: LBH Semarang: Jangan Salahkan Korban Kekerasan Seksual, Ini Langkah Tepatnya
Menurutnya, negara seharusnya hadir melalui instansi-instansi terkait untuk mengambil peran dalam melakukan sosialisasi terkait data pribadi. Terutama kepada anak-anak usia sekolahan.
Misalnya melalui Dinas Pendidikan, Dinas Kebudayaan, hingga Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A).
“Negara bisa mengambil peran untuk memainstreamkan pengetahuan tentang data pribadi agar anak-anak tidak terjerumus menjadi korban KBGO,” ucap Etik.
Selain itu, sosialisasi data pribadi juga bisa mulai dari tingkat terkecil yakni dari keluarga. Etik memandang, orang tua sebagai subjek paling dekat seharusnya mampu menghadirkan rasa aman kepada anak ketika anak mengalami masalah.
Oleh karenanya, orang tua juga harus memahami konteks perlindungan dan keamanan data pribadi agar mereka bisa berkontribusi mencegah anak-anaknya terjerumus dalam KBGO.
“Ngomongin konten pribadi itu bukan hal tabu, itu harus diobrolim di tingkat sekolah, di tingkat keluarga. Biar anak-anak tidak jadi korban ataupun pelaku,” tandasnya. (*)
Editor: Farah Nazila





