SEMARANG, beritajateng.tv – Kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga atau KDRT suami selebgram Cut Intan Nabila, Armor Toreador, masih bergulir.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut 6 tahun penjara terhadap Armor Toreador pada Rabu, 18 Desember 2024.
Kuasa hukum Armor Toreador, Irwansyah, membenarkan tuntutan enam tahun penjara tersebut.
Irwansyah mengatakan bahwa suami Cut Intan Nabila tersebut menerima tuntutan JPU dalam sidang lanjutan yang berlangsung hari ini.
“Dia terima, ya kan dia enggak ngerti hukum,” kata Irwansyah.
JPU menuntut Armor Toreador dengan pasal 44 ayat 2 Undang Undang PKDRT dalam hal perbuatan sebagaimana yang tertulis pada ayat 1 mengakibatkan korban mendapat jatuh sakit atau luka berat.
“Ya, itu kan yang di kenakan Pasal 44 ayat 2,” ujar Irwansyah.
Kendati demikian, Irwansyah mengaku keberatan dengan tuntutan dari JPU terhadap kliennya tersebut.
Menurutnya, JPU mengeluarkan tuntutan berbeda dari jaksa di sidang dakwaan.
“Keberatan, nanti disusun dalam pledoi. Tapi memang itu tadi kami sangat kecewa dengan JPU-nya karena memang dia nggak pernah sidang, tapi nuntut akhirnya ngaco isinya. Fakta persidangan enggak sama sama sidangnya nggak diungkap. Dia ngarang berdasarkan nonton video kayaknya, faktanya enggak begitu, didakwanya enggak ada dituntutan ada lagi,” katanya.
Ia juga menyoroti bukti yang ada dalam sidang.
“Ya, terlalu berat atuh karena dia memaksakan pasal 44 ayat 2. Dia tetap menggunakan video dan juga visum,” ujarnya.
Kasus KDRT viral
Sebelumnya, viral sebuah video yang menunjukkan aksi KDRT selama lima tahun oleh Armor Toreador terhadap istrinya, Cut Intan.
Adapun kasus KDRT ini mencuat setelah selebgram cantik tersebut mengunggah video aksi kekerasan yang suaminya lakukan.
BACA JUGA: LBH APIK Semarang Catat 102 Kasus Kekerasan pada Perempuan dan Anak Selama 2024, KDRT Tertinggi
Menurut pengakuannya, ia mengalami KDRT selama lima tahun namun memilih bungkam karena alasan pribadi.
Setelah video tersebut viral, Polres Bogor menetapkan Armor Toreador sebagai tersangka kasus KDRT terhadap istrinya. (*)





