SEMARANG, beritajateng.tv – Pemekaran Brebes menjadi Kabupaten Brebes dan Kabupaten Brebes Selatan kembali didesak oleh sekelompok warga yang tergabung dalam Masyarakat Peduli Pemekaran Kabupaten Brebes.
Ketua Masyarakat Peduli Pemekaran (MPP) Kabupaten Brebes yang berasal dari Kecamatan Bumiayu, H. Makmuri, mengungkap pihaknya akan mengadakan audiensi dengan DPRD Provinsi Jawa Tengah dalam waktu dekat.
Wacana pemekaran Kabupaten Brebes ini, kata Makmuri, sudah rampung diperbincangkan bersama bupati. Hal itu Makmuri ungkap saat dihubungi via WhatsApp, Selasa, 22 April 2025.
“Sebenarnya kalau Kabupaten Brebes kami sudah ada paripurna, surat kesepakatan bersama antara dewan dan bupati, istilahnya sudah ngepas lah. Sekarang berkas sudah di provinsi,” ungkap dia.
BACA JUGA: Bakal Ada Gubernur Baru Jika Pemekaran Provinsi di Jawa Tengah Terwujud, Bagaimana Mekanismenya?
Menurutnya, audiensi itu bukan hanya tugas bupati semata, melainkan harus jadi pekerjaan bersama dengan warga agar cepat terselesaikan.
“Ini pekerjaan bupati yang harus audisensi ke DPRD provinsi, yang harus minta ke provinsi itu bupati, karena ini bottom up, masyarakatnya harus kerja lebih keras,” tegas Makmuri.
Ia pun berharap DPRD Provinsi Jawa Tengah segera melakukan Rapat Paripurna yang membahas pemekaran Kabupaten Brebes tersebut agar berkasnya bisa diterima pemerintah pusat.
“Harapannya DPRD Provinsi segera memparipurnakan berkas yang sudah dilengkapi semuanya untuk didorong ke pusat. Provinsi harus segera mengirim berkas yang dari Brebes ke provinsi, provinsi ke pusat,” sambungnya.
Desak pemekaran, jarak Brebes utara atau induk ke Brebes selatan sangat jauh, pembangunan juga tak merata
Bukan tanpa alasan warga Brebes mendesak untuk segera pemekaran. Pasalnya, tutur Makmuri, warga di Brebes bagian selatan kesulitan saat harus mengurus hal-hal yang sifatnya administratif ke kantor pemerintahan Brebes yang terletak di utara.
“Alternatifnya harus mekarkan jadi dua kabupaten. Dari Brebes selatan ke Brebes induk atau Brebes utara sangat jauh. Kalau mengurus administrasi itu seperti KTP atau perizinan, itu ke Brebes [induk] harus sehari. Saya rasa sangat tidak efektif,” tegas Makmuri.
Selain itu, pihaknya turut menyoroti kesenjangan pembangunan di Brebes bagian selatan dan Brebes induk alias utara.
“Brebes bagian selatan merasa ada kesenjangan pada masalah pembangunan juga, pasti tertinggal terus, informasi juga akan tertinggal. Urusan administrasi bagi warga yang membutuhkan juga akan sangat memakan waktu, biaya, dan tenaga,“ jelas Makmuri.
BACA JUGA: Pengamat Undip Setujui Ide Pemekaran Provinsi di Jawa Tengah: Pansela Tertinggal dari Pantura
Warga Brebes selatan kerap gunakan makelar untuk urus administrasi, tak ada transportasi umum yang memadai
Menurutnya, Aparatur Sipil Negara (ASN) yang harus melakukan perjalanan dinas dari Brebes selatan ke utara bukanlah masalah lantaran sudah atas biaya negara.
Namun, kata dia, jarak antara Brebes selatan menuju utara maupun sebaliknya justru memberatkan warga biasa. Terlebih, kata dia, warga asal Brebes selatan yang tak punya kendaraan pribadi harus menaiki transportasi umum berupa bus yang berhenti di Tegal.
“Lagian gak punya jalur kendaraan yang sifatnya langsung. Gak bisa naik bus terus turunnya di Brebes [utara], kita harus ke Tegal dulu baru ke Brebes [utara]. Bisa bayangkan, Bumiayu ke Tegal saja 81 km, nanti Tegal ke Brebes, kecuali pakai kendaraan sendiri,” jelasnya.
Maka tak heran, Makmuri mengungkap banyak warga di Brebes bagian selatan yang menggunakan jasa makelar untuk urusan administratif.
“Kalau pakai kendaraan sendiri sudah otomatis itu biayanya sangat membengkak. Salah satu jalan ya pakai makelar, enak di makelarnya tapi warganya kasihan,” pungkasnya. (*)
Editor: Mu’ammar R. Qadafi






