SEMARANG, beritajateng.tv – Pemerintah Provinsi Jateng menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2025 sebesar Rp2.169.349. Nilai itu naik sebesar 6,5 persen dari UMP 2024 sebesar Rp2.036.947.
Penetapan UMP Jateng tersebut Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Tengah, Nana Sudjana umumkan di kantornya pada Rabu, 11 Desember 2024.
Penetapan besaran UMP Jateng 2025 sebagai batasan upah minimal yang berlaku di 35 kabupaten dan kota yang tercakup. Sementara besaran UMK Jateng 2025 ditetapkan sebagai batasan upah minimal yang berlaku di dalam wilayah masing-masing kabupaten atau kota.
Besaran UMP Jateng
Adapun penetapan UMP Jateng itu tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 561/38 Tahun 2024 tentang Upah Minimum Provinsi Jawa Tengah Tahun 2025.
“Dalam kesempatan ini, saya mengumumkan penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Tengah Tahun 2025 sebesar Rp2.169.349. Mengalami kenaikkan sebesar 6,5% atau Rp132.402 dari UMP Tahun 2024 sebesar Rp2.036.947,” kata Nana pada Rabu, 11 Desember 2024 malam.
BACA JUGA: Beri Sinyal Kuat Besok UMP Naik 6,5 Persen, Sekda Jateng Respons Kekhawatiran Pengusaha Hingga Tuntutan Buruh
Nana menjelaskan, penetapan UMP 2025 berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023 tanggal 30 Oktober 2024 terhadap undang-udang Cipta Kerja.
Putusan itu di tindaklanjuti dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025.