Jateng

Pimpinan DPRD Jateng Tak Lagi Terima Tunjangan Perumahan per Oktober 2025

×

Pimpinan DPRD Jateng Tak Lagi Terima Tunjangan Perumahan per Oktober 2025

Sebarkan artikel ini
sumanto dprd
Ketua DPRD Provinsi Jawa Tengah Sumanto saat dijumpai di Gedung Berlian, Kota Semarang, Selasa, 23 September 2025. (Made Dinda Yadnya Swari/beritajateng.tv)

SEMARANG, beritajateng.tv – Ketua DPRD Provinsi Jawa Tengah Sumanto menyebut pimpinan DPRD Provinsi Jawa Tengah sepakat untuk tidak mengambil tunjangan perumahan per Oktober 2025 mendatang.

Diketahui, dalam Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 100.3.3.1/51 Tahun 2025, tertuang rincian besaran tunjangan perumahan untuk DPRD Provinsi.

Adapun Ketua DPRD mendapatkan Rp79,63 juta per bulan, Wakil Ketua DPRD mendapat Rp72,31 juta per bulan, dan Anggota DPRD mendapat Rp 47,77 juta per bulan.

Sumanto menyebut, tunjangan perumahan merupakan komponen gaji yang tertuang dalam PP 18/2017. Hal itu Sumanto ungkap saat beritajateng.tv jumpai di Gedung Berlian, Kota Semarang, Selasa, 23 September 2025.

BACA JUGA: Kata Ketua Komisi D DPRD “Koramil Bukan Ngurusi MBG” Viral, Dandim: Browsing HP, Cari Fungsi Kodim

Legislator asal PDI Perjuangan (PDIP) itu menyebut, kelima pimpinan DPRD Provinsi Jawa Tengah sepakat tak mengambil tunjangan rumah. Melainkan akan mengambil opsi rumah dinas yang Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah carikan.

“Karena itu ada dua opsi ya, kalau tidak ada rumah jabatan bisa mengambil tunjangan perumahan yang dasarnya adalah appraisal. Untuk pimpinan DPRD Jawa Tengah sepakat tidak mengambil tunjangan perumahan, jadi tunjangan perumahan di tiadakan mulai bulan depan,” ucap Sumanto.

Sumanto pun mengaku saat ini Pemprov Jawa Tengah sedang mencarikan rumah dinas yang akan pimpinan DPRD huni.

“Dan Pak Sekda sekarang bertugas untuk mencarikan rumah, nah begitu. Jadi untuk tahun ini sampai bulan depan sudah tidak menerima tunjangan perumahan,” sambungnya.

Sumanto benarkan anggota DPRD Jateng masih dapat tunjangan perumahan

Kendati pimpinan DPRD Jateng sudah sepakat tak lagi terima tunjangan rumah per bulannya, Sumanto mengaku anggota DPRD masih menerima tunjangan.

Hanya saja, kata dia, nominal tunjangan perumahan itu mengalami penurunan.

“Iya, [anggota DPRD masih menerima tunjangan perumahan]. Ini sudah diturunkan, dari Rp47 juta sekarang jadi Rp42,6 juta,” jelas dia.

Angka Rp42,6 juta itu Sumanto ungkap diperoleh dari appraisal.

“Iya, ini dasarnya adalah appraisal ya,” ucap Sumanto.

Menurut pengakuannya, pengambilan keputusan pimpinan DPRD Jawa Tengah tak lagi terima tunjangan perumahan, saat rapat dengan Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi.

BACA JUGA: Pembangunan SPPG Polri di Kota Semarang Hampir Rampung, Bakal Layani 4 Ribu Penerima MBG

Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jawa Tengah Sumarno membenarkan pihaknya tengah mencarikan rumah dinas sebagai pengganti tunjangan perumahan untuk kelima pimpinan DPRD Jawa Tengah.

Sumarno memberi catatan, jika Pemprov belum dapat memberikan pimpinan DPRD rumah dinas, maka mereka berhak untuk mendapatkan tunjangan perumahan.

“Kalau pimpinan dewan itu kan pilihan sebetulnya. Sepanjang pemerintah daerah belum bisa menyediakan rumah, itu diperbolehkan dapat tunjangan perumahan,” ujar Sumarno. (*)

Editor: Farah Nazila

 

Simak berbagai berita dan artikel pilihan beritajateng.tv dengan bergabung ke saluran kami.

Gabung Channel WhatsApp