SEMARANG, beritajateng.tv – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah resmi menghapuskan bea balik nama kendaraan bermotor kedua (BBNKB-II) untuk kendaraan bekas.
Aturan ini berlaku mulai 5 Januari 2025 sesuai amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022. Kebijakan tersebut memberikan kemudahan bagi pemilik kendaraan bekas tanpa harus menunggu program pemutihan.
Pelaksana Harian Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri, Yudia Ramli, menyebut bahwa penghapusan BBNKB-II di Jawa Tengah selaras dengan Pasal 96 UU Nomor 1 Tahun 2022.
“Pemerintah provinsi memiliki kewenangan untuk memberikan pembebasan biaya ini berdasarkan kondisi daerah masing-masing,” jelas Yudia, Jumat, 10 Januari 2025.
BACA JUGA: Cara Mengurus Balik Nama STNK dan BPKB Kendaraan 2024, Simak Biaya dan Syaratnya
Kasubbid Penetapan PKB Bapenda Jateng, Ecky Oktavian Wijayanto, menegaskan masyarakat hanya perlu membayar penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dan sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan (SWDKLLJ) saat melakukan proses balik nama kendaraan bekas.
“Pemilik kendaraan bekas kini bebas dari biaya tambahan untuk balik nama,” ujarnya.
Ecky berharap, pembebasan ini dapat mendorong pemilik kendaraan untuk segera melakukan proses balik nama sehingga nama kepemilikan sesuai dengan pengguna sebenarnya. Hal ini penting agar pajak progresif tidak membebani pemilik sebelumnya.
BACA JUGA: Punya Koleksi Kendaraan? Ajukan Penghapusan Regident Agar Pajaknya Tak Ditagih, Begini Syaratnya
Meskipun bea balik nama dihapus, masyarakat tetap perlu membayar biaya penerbitan dokumen kendaraan seperti BPKB, STNK, dan TNKB.
Dengan kebijakan ini, proses balik nama menjadi lebih mudah dan terjangkau bagi masyarakat di Jawa Tengah.
Kebijakan penghapusan BBNKB-II ini harapannya memberikan manfaat besar. Terutama, dalam meringankan beban biaya masyarakat serta meningkatkan tertib administrasi kendaraan bermotor di Jawa Tengah. (*)





