Jateng

Tegaskan Tak Ada Kelangkaan LPG 3 Kg di Jateng, Dinas ESDM: Hanya Masa Transisi

×

Tegaskan Tak Ada Kelangkaan LPG 3 Kg di Jateng, Dinas ESDM: Hanya Masa Transisi

Sebarkan artikel ini
lpg 3 kg
Kepala Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Tengah, Boedya Dharmawan, saat dijumpai di kantornya, Senin, 3 Februari 2025 sore. (Made Dinda Yadnya Swari/beritajateng.tv)

SEMARANG, beritajateng.tv – Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Tengah membantah adanya kelangkaan tabung gas LPG 3 Kg atau gas melon.

Kepala Dinas ESDM Jawa Tengah, Boedya Dharmawan, menegaskan, masyarakat yang kesulitan membeli LPG 3 Kg saat ini karena adanya penyesuaian aturan.

Berdasarkan surat Direktur Jenderal Migas No.B-570/MG.05.DJM/2025, penjualan LPG 3 Kg dari pangkalan wajib 100 persen langsung ke pengguna per 01 Februari 2025. Alias tidak ada lagi pengecer yang menjual gas elpiji 3 kilogram.

Boedya menuturkan, kegaduhan yang terjadi di masyarakat lantaran sedang memasuki masa transisi atas aturan tersebut. Bukan karena kelangkaan gas LPG 3 Kg di Jawa Tengah.

“Yang terjadi ini sedang ada penyesuaian, transisi. Kalau kelangkaan tidak, saya jamin tidak. Kita punya kuota 1,2 juta lebih metrik ton [elpij 3 kilogram]. Dan ini baru melalui Januari, Februari, kalau di pakai 300 ribu metrik ton, artinya masih sisa sejuta. Barangnya ada semua,” ungkap Boedya saat beritajateng.tv jumpai di kantornya, Senin, 3 Februari 2025 sore.

BACA JUGA: Pemerintah Larang Pengecer Jual LPG 3 Kg Mulai Februari 2025, Ini Cara Daftar Jadi Pangkalan Resminya

Pihaknya menuturkan, kuota gas elpiji 3 kilogram untuk Jawa Tengah sebanyak 1.213.906 metrik ton (MT). Jumlah itu lebih rendah kurang lebih satu persen dari realisasi tahun 2024. Adapun kuota gas elipiji 3 kilogram tahun 2024 untuk Jawa Tengah sebesar 1.218.186 MT.

Kendati begitu, Boedya tak menampik sulitnya warga untuk mendapatkan gas LPG 3 Kg menjadi perbincangan yang hangat dibicarakan. Namun, khusus di Jawa Tengah, kesulitan itu bukan karena kelangkaan, melainkan adanya transisi atau penyesuaian aturan.

Jenis pembeli gas elpiji 3 kilogram diatur, Boedya kritisi nasib usaha kecil mikro

Lebih lanjut, Boedya turut menyinggung sasaran konsumen LPG 3 Kg sesuai Perpres 38/2019.

Berdasarkan aturan itu, rumah tangga yang boleh mendapat LPG 3 Kg adalah mereka yang menggunakan minyak tanah dan tidak mempunyai kompor gas, sehingga dialihkan ke tabung gas subsidi 3 kilogram.

Dalam poin tersebut, tercantum sasaran lain seperti usaha mikro, nelayan sasaran, dan petani sasaran.

Usaha mikro yang termaksud tak lain adalah konsumen dengan usaha produktif milik perorangan yang punya legalitas penduduk, menggunakan minyak tanah untuk memasak dalam lingkup usaha mikro dan tidak mempunyai kompor gas.

Jika mengacu pada aturan yang ada, Boedya lagi-lagi tak menampik pelanggaran tersebut kerap terjadi di lapangan. Sebagai contoh, kata dia, pemilik usaha mikro seperti warung pecel lele yang mengandalkan gas elpiji 3 kilogram.

Hal itu ia ungkap saat disinggung bagaimana agar aturan itu sepenuhnya tepat sasaran.

“Sementara ini, [aturan] yang sudah di terapkan ya melalui KTP, setiap pangkalan mencatat penjualan. Cuma memang, mohon maaf, perilaku di lapangan tidak seperti itu. Pelanggaran itu terjadi, saya akui itu ada, tapi mereka memang yang membutuhkan, seperti petani dan usaha mikro,” terang Boedya.

BACA JUGA: Pertamina Jamin Pasokan BBM dan LPG di Wilayah Terdampak Bencana Jateng Aman

Terlebih, usaha mikro seperti warung pecel lele bisa membutuhkan elpiji 3 kilogram lebih dari satu tabung per harinya.

“Pecel lele itu hitungannya semalam bisa dua tabung 3 kilogram. Kalau laris banget bisa tiga. Sekarang kalau diterapkan aturan sebenarnya ya gak gitu, dalam satu bulan dia harus berapa? Satu malam saja misal butuh dua, jumlah pecel lele di sini berapa? 1 bulan sudah pakai 60 tabung untuk 1 penjual. Dan jumlah pecel lele ribuan di Jateng,” ungkap Boedya.

Jika yang diterapkan tetap mengacu pada aturan, pihaknya menilai hal itu kurang masuk akal.

“Kalau ada satu usaha pecel lele butuh 60 tabung sebulan, itu jelas seharusnya gak masuk kategori UKM versi aturan itu [penerima gas elpiji tiga kilogram]. Tapi secara fisik dia memang usaha kecil, wong pakai tenda kok, dagangnya kaki lima. Iya kan?” pungkasnya, (*)

Editor: Farah Nazila

Simak berbagai berita dan artikel pilihan beritajateng.tv dengan bergabung ke saluran kami.

Gabung Channel WhatsApp