MADURA, beritajateng.tv – Berita soal bocah berusia 10 tahun menikah di Madura belakangan ini viral dan menggegerkan publik di Tanah Air. Pasalnya, pernikahan tersebut dilakukan bocah yang bahkan belum lulus SD.
Pengantin laki-laki dan perempuan yang masih bocah itu sama-sama berusia belia.
Kabar soal bocah 10 tahun yang menikah di Madura ini pun ramai di sosial media seperti X. Tak sedikit juga warganet yang menelusuri tentang kejadian nyata ini melalui Google.
Setelah beritajateng.tv telusuri, informasi soal bocah 10 tahun yang menikah ini pertama kali diunggah oleh akun TikTok bernama @karehestohh pada Senin, 30 Oktober 2023 kemarin.
Dari video tersebut, tampak keterangan soal menikah menjadi jalan terbaik ketimbang melakukan hal-hal yang tak senonoh.
Lebih lanjut, di dalam video itu, nampak sepasang bocah kecil yang sedang berdiri memegang buket karangan bunga dan berdampingan dengan latar belakang tembok.
Sambutan para tetangga pun juga tampak dalam rekaman berdurasi satu menit itu, mereka berjabatan tangan dan salam kepada pengantin.
BACA JUGA: Larissa Chou Resmi Menikah Lagi, Ini Profil Suami Barunya, Ikram Rosadi
Keduanya tampak malu-malu saat beberapa warga menyalami mereka sambil memberikan amplop.
Pemilik akun membenarkan anak laki-laki tersebut masih berusia 10 tahun, sedangkan anak perempuan yang dinikahkan dengannya diperkirakan juga berusia sama.
Pernikahan bocah tersebut menjadi viral di sosial media. Tak sedikit netizen yang mempertanyakan didikan kedua orang tuanya terkait hal ini.
“Ko bisa? ortu nya gmna si menafkahi aja blm mampu,” tulis salah seorang netizen di kolom komentar.
Adapun yang berpendapat bahwa pernikahan tersebut sudah ada pelarangan di berbagai sisi.
“Alasannya apaa?? Dari segi apapun udah pasti dilarang, tp ini kok bisa????” komentar yang lain.
Ya, peristiwa bocah 10 tahun yang menikah ini memang tak biasa dan membuka celah diskusi bagi para netizen di sosial media.
Berikut pandangan soal pernikahan ini dari kacamata hukum agama dan negara.
Pandangan dari sisi agama dan negara
Sisi hukum agama
Melihat dari kacamata agama Islam, syarat untuk menikah mencakup lima hal, yakni ada pengantin laki-laki, pengantin perempuan, wali, dua orang saksi dan ijab kabul.
Adapun syarat sah pernikahan di dalam agama Islam, yakni bukan wanita atau pria yang haram dinikahi, beragama Islam, wali dari perempuan, tidak ada paksaan, dua orang saksi dan tidak sedang berihram atau haji.
Perihal umur, tidak ada batasannya di dalam agama Islam. Umumnya menjadi pilihan para orang tua untuk segera menikahkan anak mereka.
Selanjutnya, untuk hak dan kewajiban suami istri harus tetap terlaksana. Salah satunya suami wajib memberikan nafkah kepada sang istri, suami melindungi serta membimbing istri, dan lainnya.
Sisi hukum negara
Dari kacamata hukum negara, batas usia untuk menikah baik laki-laki maupun perempuan minimalnya adalah 19 tahun. Usia tersebut tergolong dewasa untuk menikah.
BACA JUGA: PENTING! Bahas 6 Poin Penting Ini dengan Pasangan Sebelum Menikah
“Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan,” demikian aturan dalam Pasal 1 ayat (1) UUPA.
Maka, bocah SD 10 tahun menikah yang viral tersebut masih tergolong sebagai anak-anak. Untuk perkawinan di bawah umur, maka harus ada permohonan dispensasi perkawinan.
Adapun pengertian dispensasi perkawinan sendiri diatur dalam Pasal 1 angka 5 Peraturan Mahkamah Agung Nomor 5 Tahun 2019.
”Dispensasi kawin adalah pemberian izin kawin oleh pengadilan kepada calon suami/istri yang belum berusia 19 (sembilan belas) tahun untuk melangsungkan perkawinan,” bunyi Pasal tersebut.(*)





